Tak Punya Pekerjaan, Ayah Dua Anak Jadi Kurir Sabu

1 113

DETAKKaltim.Com SAMARINDA : Kembali Satresnarkoba Polresta Samarinda meringkus pengedar Sabu. Kali ini terjadi di pinggir jalan kawasan Jalan APT Pranoto Kelurahan Sungai Keledang Kecamatan Samarinda Seberang, Kalimantan Timur.

Dua orang pelaku yang diringkus atas nama Arbain (26) dan Fahrul (26) warga Jalan P Bendahara Gang Pertenunan Kelurahan Masjid Kecamatan Samarinda Seberang, dengan barang bukti 1 Poket Sabu seberat 0,77 Gram/Brutto.

Kedua pelaku ditangkap Satresnarkoba Polresta Samarinda Senin (27/6/2016) Pukul 22:00 WITA pada saat hendak mengantar paket Sabu. Arbain dan Fahrul tidak berkutik saat anggota Satresnarkoba Polresta Samarinda menangkap dengan barang bukti yang berada di bawah joke motor Honda beat yang dibawa pelaku.

Kepada Wartawan DETAKKaltim.Com Baim mengaku untuk mengantar paketan Sabu tersebut dia dikasih upah Rp100 Ribu oleh pemilik barang. Baim yang tidak memiliki pekerjaan dan mempunyai dua anak terpaksa ngantar Sabu karena tuntutan ekonomi.

“Upah sekali antar dikasih kadang 100 Ribu Rupiah, karena tidak punya kerjaan jadi saya mau saja disuruh antar barang tersebut,” ungkap Baim.

Sementara Fahrul yang dijenguk kedua anak perempuannya terus menangis karena bapaknya berada di sel tahanan Polresta Samarinda. Fahrul yang sehari-hari bekerja di pelelangan Ikan di Selili mengaku memakai Sabu untuk supaya tahan dalam bekerja.

“Saya diajak saja dengan Baim, dan saya tidak tahu kalau mengantar Sabu. Namun saya juga pakai Sabu untuk tahan kerja, karena kerja saya dari jam 12 malam sampai jam 11 siang,” jelas Fahrul.

Kasat Narkoba Polresta Samarinda Kompol Belny Warlansyah membenarkan bahwa anggotanya menangkap dua pelaku di Samarinda Seberang.

“Ya kemarin malam anggota kami menangkap dua pelaku di Samarinda Seberang pada saat kedua pelaku hendak mengantarkan paket Sabu,” ungkap Kompol Belny Warlansyah.

Saat ini pelaku berada di sel tahanan Polresta Samarinda guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kedua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti 1 poket sabu seberat 0,77 Gram/Brutto. (MS44)

 

(Visited 8 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!