MS Direktur Investasi dan Pengembangan Dana Pensiun Bukit Asam Ditahan

Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam

0 50

DETAKKaltim.Com, JAKARTA: Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kembali menetapkan 1 Tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam Tahun 2013-2018 berinsial MS, Selasa (23/4/2024).

Kajati DKI Jakarta dalam Siaran Pers Nomor : PR- 14/M.1.3/Kph.2/4/2024 yang diterima DETAKKaltim.Com, Rabu (24/4/2024), melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan yang dilansir melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menjelaskan, penetapan MS sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-4162/M.1/Fd.1/04/2024 tanggal 23 April 2024.

Tersangka MS selaku Direktur Investasi dan Pengembangan Dana Pensiun Bukit Asam Tahun 2015- 2017, bersama-sama dengam Tersangka ZH yang telah dilakukan penahanan selaku Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam telah melakukan Penempatan Investasi pada Reksadana (Reksadana Millenium Equity Growth Fund dan Millenium Dynamic Equity Fund), Saham LCGP dan Saham ARTI yang tidak didasari Memorandum Analisis Investasi (MAI).

Sebagaimana yang disyaratkan dalam Pedoman Operasional Investasi Dana Pensiun Bukit Asam, melainkan investasi Reksadana Millenium Equity Growth Fund dan Reksadana Millenium Dynamic Equity Fund dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan Tersangka AC yang juga telah dilakukan penahanan.

Tersangka AC selaku Owner PT Millenium Capital Manajemen (PT MCM), investasi Saham LCGP dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan Tersangka SAA yang juga telah dilakukan penahanan selaku perantara (broker), dan investasi Saham ARTI dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan Tersangka RH, juga telah dilakukan penahanan selaku Konsultan Keuangan PT Rabu Prabu Energy.

Dimana kesepakatan-kesepakatan menjanjikan akan dibeli kembali dengan keuntungan antara 12% sampai dengan 25 %, yang dituangkan dalam Surat Kesepakatan.

“Namun ketika jatuh tempo keuntungan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi, selain itu Tersangka MS menandatangani instruksi/perintah agar Bank Custodion melakukan pembayaran transaksi saham LCGP dan ARTI, sehingga Dana Pensiun Bukit Asam mengalami kerugian,” jelas Syahron.

Baca Juga:

Perbuatan Tersangka MS bertentangan dengan ketentuan Perundang-Undangan antara lain: UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, Permen BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik.

Juga bertentangan dengan Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor KEP-712/BL/2012 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan /atau Sukuk, Peraturan OJK Nomor 24/POJK.04/2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi-Fungsi Manajer Investasi, Peraturan OJK Nomor 3/ POJK.05 tahun 2015 tanggal 31 Maret 2015 tentang Investasi Dana Pensiun.

Selain itu juga bertentangan dengan Pedoman Operasional Investasi Dana Pensiun Bukit Asam Nomor QP: DPBA: INV: 05:00 tanggal 29 September Tahun 2008 dan Keputusan Direksi PT Bukit Asam (Persero), Tbk. Nomor: 188/KEP/Int-0100/PGH.09.08/2016 tanggal 8 april 2016 tentang Arahan Investasi Dana Pensiun Bukit Asam yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.234.506.677.586.- (Rp234 Milyar) sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan DKI Jakarta.

Pasal yang disangkakan untuk Tersangka MS adalah Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Junto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dalam Tahap Penyidikan, Penyidik melakukan penahanan kepada Tersangka MS di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Siaran Pers

Editor: Lukman

(Visited 42 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!