Pemkot Bontang Sampaikan Nota Keuangan dan Raperda APBD TA 2021

Amiluddin : Mengacu kepada RPJMD 2016-2021

0 80
DETAKKaltim.Com, BONTANG : Pemerintah Kota Bontang menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bontang Tahun Anggaran (TA) 2021 pada Rapat Paripurna, Selasa (13/10/2020).

Dikatakan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bontang Amiluddin, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 tahun 2020 lampiran I.D.17. disebutkan, bahwa dalam hal Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berhalangan tetap atau sementara, maka pejabat yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang bertugas untuk menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang APBD kepada DPRD.

“Sehubungan dengan hal tersebut maka yang menyampaikan Nota Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 yakni Pjs Wali Kota Bontang,” terang Amiluddin usai Rapat Paripurna, Selasa (13/10/2020).

Penyampaian Nota Keuangan tersebut dimaksudkan untuk menjelaskan hal-hal yang berkaitan dengan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.

Berita terkait : Pemkot-DPRD Bontang Siap Bahas APBD Tahun Anggaran 2021

Menindaklanjuti Nota Kesepakatan Bersama KUA-PPAS APBD Tahun 2021 pada Rapat Paripurna DPRD Tanggal 14 September 2020, kata Amiluddin lebih lanjut, pemerintah melaksanakan penyusunan Rancangan Perda APBD dengan mengacu kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2016-2021.

Selain itu, juga mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2021, Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) Tahun Anggaran 2021, serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2021, yang merupakan hasil kesepakatan antara Pemerintah Kota Bontang dengan DPRD Kota Bontang. (DK.Com)

Penulis : Cinhue

Editor   : Lukman

(Visited 5 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!