Sulaiman Sade Dihukum 8 Tahun Penjara

3 Terdakwa Tipikor Pasar Baqa Divonis Bersalah

0 591
Salah satu ekspresi Sulaiman Sade yang muncul di layar saat mendengarkan pembacaan amar putusan Majelis Hakim. (foto : LVL)

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pasar Samarinda Sulaiman Sade selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Said Syahruzzaman selaku Kontraktor dan Miftachul Choir selaku PPTK, yang didakwa Jaksa melakukan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Baqa di Samarinda Seberang, divonis bersalah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (18/6/2020) sore.

Sulaiman Sade dihukum selama 8 tahun penjara denda Rp500 Juta Subsidair 3 bulan kurungan. Selain itu, dia juga dikenakan membayar Uang Pengganti (UP) senilai Rp1.107.111.200,-. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Said Syahruzzaman dihukum penjara selama 9 tahun denda Rp500 Juta Subsidair 3 bulan kurungan. Kemudian membayar UP senilai Rp3.735.997.571,25 Subsidair 3 tahun penjara.

Dan Miftahul Khoir, dihukum 6 tahun penjara denda Rp500 Subsidair 3 bulan dan membayar UP senilai Rp116.431.220,- Subsidair 1 tahun.

Ketiga terdakwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum,  Pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Atas putusan tersebut, Majelis Hakim yang dipimpin Lucius Sunarno SH MH didampingi Hakim Anggota Rustam SH MH dan Anggraeni SH, menanyakan kepada para terdakwa melalui Penasehat Hukumnya (PH), apakah terima, pikir-pikir, atau Banding.

Satu demi satu PH terdakwa menyatakan pikir-pikir.

“Pikir-pikir,” sebut Sadam Kholik, PH Miftahul Khoir diikuti PH 2 terdakwa lainnya.

Berita terkait : Jaksa Tuntut Sulaiman Sade 8 Tahun Penjara

JPU melalui Indrisari Sikapang SH dari Kejari Samarinda yang mengikuti sidang bersama Sri Rukmini SH MH juga menyatakan pikir-pikir.

“Pikir-pikir pak,” kata Indrisari.

Ketua Majelis Hakim kemudian menyampaikan kepada para terdakwa, untuk menggunakan waktu selama 7 hari untuk pikir-pikir. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 76 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!