Gara-Gara Ditipu, Aparat Desa Long Tungu Jadi Terdakwa Kasus Korupsi

0 325

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda yang dipimpin Maskur SH dengan Hakim Anggota Ir Abdurrahman Karim SH dan Anggraeni SH, kembali melanjutkan sidang kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Genset di Desa Long Tunggu, Kecamatan Peso Ilir, Bulungan, tahun anggaran 2016, Rabu (19/12/2018).

Kasus dengan nomor perkara 57/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smr mendudukkan Eko Stiyo Suprihantoro, Kaur Keuangan Desa Long Tungu di kursi terdakwa atas dakwaan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian suatu negara.

Akibat perbuatannya, berdasarkan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Utara Nomor : SR-038/PW34/5/2018 tanggal 20 Maret 2018, terdakwa Eko telah merugikan keuangan negara sebesar Rp281.510.095,-.

Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hartanto SH dari Kejaksaan Negeri Bulungan, sebanyak 7 orang. Di antaranya Kepala Desa Long Tungu, Jhonsong Lahang. Ia ditanya Ketua Majelis Hakim sejumlah pertanyaan, di antaranya soal specifikasi mesin Genset yang dibeli terdakwa.

“Apakah sesuai specifikasi di SPK?,” tanya Ketua Majelis Hakim.

“Sama,” jawab saksi singkat.

Saksi menjelaskan, mesin yang datang itu merk Mitsubishi, sesuai dengan spesifikasi dalam SPK.

Usai sidang, Khalid, Penasehat Hukum (PH) terdakwa mengatakan, kliennya menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD) sebesar Rp285 Juta untuk membeli Genset dari penyedia di Surabaya yang tidak datang. Kliennya ditipu.

“Selanjutnya pada pencairan kedua dana ADD digunakan kembali, tanpa sepengetahuan Kades, untuk membeli Genset. Oleh karena pada saat pembelian pertama tidak datang atau ditipu, akhirnya pembelian yang kedua datang Gensetnya,” terang Khalid.

Akibat dana digunakan untuk membeli Genset kedua kalinya, sejumlah program pembangunan tahun anggaran 2016 di Desa Long Tungu tidak terlaksana. Dampaknya masyarakat Desa Long Tungu dirugikan terdakwa.

Terdakwa Eko kemudian didakwa melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahab atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan Primair.

Subsidiair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasa Tindak Pidana Korupsi.

Sidang masih aka dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi usai tahun baru. (LVL)

(Visited 15 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!