DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Andri Sugianto alias Andri Bin Romli (30) dan M Sagiri (32) hanya terdiam saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, yang dipimpin Henry Dunant Manuhua SH menjatuhkan vonis bersalah terhadap dirinya pada sidang yang digelar, Kamis (25/10/2018).
Kedua terdakwa dalam perkara tindak pidana menjadi perantara dalam peredaran Narkoba jenis Sabu ini dihukum penjara selama 20 tahun denda sebesar Rp1 Miliar subsidair 6 bulan penjara. Putusan ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mary Yuliarti SH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim dan Yudhi Satrio Nugroho SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda.
Sesuai fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Majelis Hakim yang mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Andri dan M Sagiri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat melakukan tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkoba Golongan I. Melanggar Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sebagaimana dalam dakwaan Pertama.
Berita terkait :Â Dua Kaki Tangan Gembong Narkoba Dituntut 20 Tahun Penjara
Atas putusan ini, baik terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum (PH) dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Widyagama maupun JPU menyatakan pikir-pikir.
“Terdakwa pikir-pikir, JPU pikir-pikir juga,†kata Mary Yuliarti .
Berdasarkan KUHAP, baik terdakwa maupun JPU memiliki waktu selama 7 hari untuk menentukan sikap. Terima atau Banding. (LVL)