Spontan Curi Motor, Hidayat Warga Palaran Dijemput di Rumahnya

Ipda Wahid : Motor Itu Mau Dijual

0 126

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Satuan Reskrim Polsek Palaran, Polresta Samarinda, mengamankan seorang pemuda bernama Hidayat (24) lantaran terbukti melakukan tindak pencurian Sepeda Motor di Jalan Trikora, Gang Makassar, RT 52, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda.

Kapolsek Palaran AKP Roganda melalui Kanit Reskrim Ipda Wahid menjelaskan, kejadian pencurian yang dilakukan Hidayat tersebut terjadi pada hari Selasa (24/8/2021) sekitar Pukul 22:00 Wita.

Saat itu, korban memarkir Sepeda Motornya jenis matic Honda Vario dengan Nopol KT 2988 NM berwarna merah, di halaman rumahnya dalam keadaan stang tidak terkunci. Kemudian pelapor masuk ke dalam rumah, sambil membawa Kunci Motor untuk makan malam.

“Setelah parkir Motornya korban masuk ke dalam, lalu kurang lebih 1 jam korban keluar rumah dan Motornya sudah tidak ada di tempat dia parkir sebelumnya,” ucap Ipda Wahid kepada awak media DETAKKaltim.Com saat dikonfirmasi, Kamis (26/8/2021) siang.

Setelah mendapati Motornya tidak ada, korban kemudian mencari di sekitar rumah. Tetapi Sepeda Motor tersebut tidak ditemukan, untuk itu korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Palaran.

“Korban sempat mencari – cari Motornya di sekitar rumahnya situ, tapi memang tidak membuahkan hasil jadi langsung ke Polsek Palaran,” lanjutnya.

Baca Juga :

Setelah menerima laporan kehilangan tersebut, pihak Kepolisian bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari korban, serta saksi-saksi di TKP. Dari situ diperoleh identitas Hidayat, warga Jalan Trikora sebagai pelaku pencurian. Rabu (25/8/2021), pelaku langsung diamankan bersama barang bukti di kediamannya.

“Aksinya dilakukan secara spontan. Setelah kami menerima laporan dari korban, kami langsung melakukan pemeriksaan kepada saksi di sekitar lokasi kejadian. Akhirnya pelaku ini berhasil kami amankan bersama barang bukti Sepeda Motor. Dari keterangan pelaku, Motor itu mau dijual buat kebutuhan sehari-hari, karena pelaku ini tidak bekerja,” ujarnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Hidayat dijerat Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (DETAKKaltim.Com).

Penulis : Setyo Wahyu Aditya

Editor : Lukman

(Visited 49 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!