Sorot Tata Kelola Tambang, Pokja 30 Gelar Diskusi dengan Awak Media

Buyung : Program Akuntabilitas Sosial Sektor Pertambangan

0 86

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Pokja 30 Kaltim menggelar diskusi bersama sejumlah awak media, bertajuk Akuntabilitas Sosial untuk Perbaikan Tata Kelola Pertambangan Mineral dan Batubara di Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (24/11/2021) sore.

Dalam paparannya pada acara yang digelar di Hotel Midtown Samarinda, Koordinator Pokja 30 Kaltim Buyung Marajo mengatakan, Publish What You Pay Indonesia (PWYP) dengan Program Global Partnership for Social Accountability (GPSA) menggandeng beberapa mitra untuk berkolaborasi di 3 Provinsi.

Di Kaltim, PWYP bermitra dengan Pokja 30, di Aceh bermitra dengan GeRAK Aceh, dan Sultra bermitra dengan LePMIL.

“Program Akuntabilitas Sosial Sektor Pertambangan adalah program yang bertujuan untuk mendukung perbaikan Tata Kelola Tambang di Indonesia, dengan melibatkan semua pihak terkait, terutama masyarakat sipil dalam rantai perizinan dan penerimaan,” jelas Buyung.

Buyung juga menjelaskan, tujuan GPSA adalah bagaimana program ini berkontribusi dalam meningkatkan Manajemen dan Tata Kelola Sektor Pertambangan di tingkat daerah, khususnya di 3 Provinsi (Aceh, Kaltim dan Sultra) melalui mekanisme akuntabilitas sosial kolaboratif.

Akuntabilitas sosial, kata Buyung, merupakan kombinasi informasi dari Undang-Undang Hak Atas Informasi dan tindakan kolektif untuk perubahan.

“Program ini diharapkan berdampak pada peningkatan transparansi dan akses informasi kepada publik, peningkatan pada penanganan keluhan, serta peningkatan akuntabilitas dan pengawasan warga,” jelasnya.

Baca Juga :

Terkait mekanisme akuntabilitas sosial dijelaskan Buyung, meliputi Pengawasan Partisipatif dan Hak Keterbukaan  Informasi, Pengawasan Anggaran, Pengembangan Pengetahuan dan Kapasitas Warga, Dialog dan Perbaikan Kebijakan.

PWYP Indonesia melalui Program GPSA memberikan 6 agenda perbaikan sebagai rekomendasi meliputi, perbaikan kinerja pengawasan pertambangan (Inspektur tambang dan kewenangan), Penanganan lubang bekas tambang dan PETI, Perbaikan regulasi (kejelasan regulasi dan penegakannya, termasuk izin yang habis masa berlakunya).

Selain itu juga merekomendasikan perbaikan penanganan pengaduan warga, sinkronisasi dan keterbukaan data terkait izin, dan partisipasi publik dan kolaborasi.

Kegiatan ini juga diwarnai tanya jawab peserta dengan narasumber. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!