Carolus Tuah: Anggaran Kejaksaan Bisa Dibantu APBD, Itu Konyol

0 99

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Dipangkasnya anggaran Kejaksaan dalam penanganan perkara, baik Pidana Umum (Pidum) maupun Pidana Khusus (Pidsus) menimbulkan pertanyaan, khususnya penanganan perkara tindak pidana korupsi yang banyak dilaporkan masyarakat.

Kejaksaan di tingkat Kejati hanya ditarget dua perkara dalam setahun dan tingkat Kejari satu perkara. Sedangkan penanganan perkara Pidum dijatah hanya 80 perkara setahun.

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Widyo Pramono ketika berkunjung Ke Kaltim belum lama ini mengatakan, minimnya anggaran Kejaksaan itu bisa dibantu Pemerintah Daerah dalam bentuk hibah.

“Pernyataan Jamwas ini adalah sebuah pernyataan konyol,” tegas Carolus Tuah saat berbincang dengan Wartawan DETAKKKaltim.Com di Sekretariat Pokja 30 Jalan Danau Maninjau Samarinda, Kamis,(14/4/2016).

Menurut Tuah, dengan dipangkasnya anggaran Kejaksaan tentunya akan menabrak Projek Politik Presiden Jokowi, Nawacita, yang mana salah satu program prioritasnya adalah pemberantasan korupsi.

Penggiat anti korupsi ini menanggapi, jika anggaran Kejaksaan di daerah bisa dibantu Pemerintah Daerah, ini sama saja memalukan Presiden sendiri.

Kendati demikian, lanjut Tuah, bukan berarti tidak bisa dibantu. Kalaupun itu dianggarkan Pemerintah Daerah maka akan berdampak pada lemahnya penegakan hukum. Ini patut untuk kita pertanyakan.

“Saya justru pesimis independensi Kejaksaan dalam penegakan hukum akan rentan diintervensi,” terangnya.

Lebih jauh ditambahkannya, dianggarkan ataupun tidak, sekarang ini saja indenpensi Kejaksaan di mata eksekutif masih diragukan dan belum ada buktinya apalagi kalau itu sampai dianggarkan.

Pria tambun yang dikenal vokal menyoroti masalah korupsi ini justru menduga, pemangkasan anggaran Kejaksaan tidak terlepas dari peran eksekutif dan legislatif untuk melemahkan penegakan hukum.

Ia berharap kepada Walikota dan Bupati di daerah untuk tidak mengikuti anjuran Jamwas, agar Pemerintah Daerah bisa memberikan bantuan kepada Kejaksaan.

“Jika pemerintah tetap merespon dan memberikan bantuan, ini merupakan praktek Ketatanegaraan yang buruk. Dan sekali lagi patut untuk kita pertanyakan ke Pemerintah Pusat,” ujar Tuah lebih lanjut. (ib)

 

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!