Simpan Sabu, Wanita Muda Ini Dituntut 5 Tahun Penjara

0 35

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cendi Wulansari SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda menuntut terdakwa Duwi Nur Asih Binti Siswo (20) selama 5 tahun denda Rp800 Juta subsidair 6 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, Rabu (25/7/2018) siang.

Tuntutan tersebut disampaikan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang dipimpin Henry Dunant Manuhua SH dengan Hakim Anggota Burhanuddin SH MH dan Agus Raharjo SH, saat menggelar sidang perkara nomor 543/Pid.Sus/2018/PN Smr.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan sebelumnya, JPU menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyimpan Narkotika sebagaimana didakwakan Penutut Umum melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dalam dakwaan kedua.

Kasus ini bermula saat terdakwa ditangkap anggota Kepolisian Polsek Palaran, Sabtu (17/2/2018) sekitar Pukul 21:00 Wita di Hotel Sejahtera, Jalan Dwikora, RT 25, Kelurahan Handil Bakti, Palaran, Samarinda, yang melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I berupa 1 poket/bungkus Sabu dengan berat sekitar 0,20 Gram/Netto.

Atas tuntutan JPU tersebut, terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Titin SH dari Lembaga Batuan Hukum Pusaka akan mengajukan pledoinya satu minggu ke depan.

“Sidang dilanjutkan Rabu 1 Agustus,” sebut Ketua Majelis Hakim seraya menutup sidang dengan ketukan palunya. (LVL)

(Visited 11 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!