Sidang Tipiring, dari Pengemis Hingga PSK Kopi Pangku

0 251

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Langgar Perda Nomor 16 Tahun 2002 tentang penertiban gelandangan, pengemis, dan anak jalanan wilayah Kota Samarinda, 2 orang masing-masing Sunarto dan Turyono terpaksa harus mendekam di dalam Rutan selama 7 hari karena tidak bisa membayar uang denda.

Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang pimpin Henry Dunant Manuhua menjatuhkan vonis denda sebesar Rp2 Juta kepada keduanya, atas tindak pidana ringan (Tipiring) yang dilakukannya dengan bertindak sebagai koordinator pengemis. Keduanya ditangkap pada 7 Mei 2017 di Jalan Bandang Raya, Solong, Samarinda.

Dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2002 Pasal 5 ayat (3) disebutkan dilarang dengan sengaja memperalat orang lain, anak-anak, bayi, atau mendatangkan seseorang, beberapa orang untuk maksud melakukan meminta-minta/pengemisan di jalan-jalan umum atau simpang-simpang jalan dalam wilayah Kota Samarinda.

“Ia melanggar Perda nomor 16 tahun 2002,” sebut Beny Hendrawan dari penyidik Satpol PP Kota Samarinda kepada Wartawan DETAKKaltim.Com usai persidangan, Kamis (18/5/2017) siang.

Selain Sunarto dan Turyono, sebenarnya masih ada beberapa lagi yang disidang karena melakukan tindakan yang sama. Namun mereka lebih memilih membayar uang denda sehingga bisa melenggang pergi usai sidang.

Di tempat yang sama, hakim juga menjatuhkan denda kepada sejumlah pelanggar Perda Nomor 6 Tahun 2013 tentang minuman keras (Miras) beralkohol dengan barang bukti 6 dan 4 dos Bir yang disita dari Rumah Karaoke di kawasan Loa Hui, Harapan Baru.

Selain itu, Hendry Dunant juga menjatuhkan vonis denda sebesar Rp205 Ribu atau kurungan 2 hari kepada pelanggar Perda Nomor 18 Tahun 2002 tentang Penertiban Pekerja Seks Komersial (PSK), yang terjaring razia di Warung Kopi Pangku pada hari Sabtu (13/5/2017) siang di Jalan Poros Samarinda – Tenggarong.

Enam orang yang terjaring razia saat itu tidak bisa hadir semua di persidangan dengan alasan sakit, masing-masing Sur, Sr, Si, sedang Id pulang.  Hanya ada 2 orang hadir dan mengikuti persidangan masing-masing At dan Mar, keduanyapun lebih memilih membayar uang denda dari pada dikurung 2 hari.

Turut hadir dan menjadi saksi dalam kasus PSK ini adalah Ketua RT 21 Bukit Pinang, Mulyadi. Terkait adanya kegiatan PSK di wilayahnya, Mulyadi mengatakan sudah ada himbauan secara tertulis di sana untuk tidak melakukan kegiatan prostitusi.

“Bisa dicek, ada itu terpasang di sana,” ungkap Mulyadi usai sidang. (LVL)

 

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!