Sidang Tipikor Pengadaan Genset di Kutim, Anggota Pokja Bersaksi

Saksi Mengaku Langsung Dikasi Surat

0 69

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, melanjutkan sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Mesin Genset 350 KVA dan Panel Sinkron, di Desa Senambah, Kecamatan Muara Bengkal, Kabupaten Kutai Timur, Rabu (13/10/2021) sore.

Agenda sidang Terdakwa Wahyu Adhiguna Melle yang diketuai Dr Hasanuddin SH MH, didampingi Hakim Anggota Ukar Priyambodo SH MH dan Suprapto SH MH M Psi, masih mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Sumanto SH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim, menghadirkan 4 orang  ke ruang sidang masing-masing Supartono yang menjabat sebagai Kabid Aset, Awang Amir Kabid Anggaran, Rama fadli Bendahara Pengeluaran Sekda, dan Barlyan Gan anggota Pokja/PU Labaoratorium untuk memberikan keterangan.

Dalam keterangannya, Barlyan yang dicecar pertanyaan Ketua Majelis Hakim mengenai proses pengadaan Mesin Genset 350 KVA dan Panel Sinkron terkait perusahaan. Pada awalnya menjelaskan tetap melalui verifikasi untuk menilai perusahaannya apakah layak meski penunjukan langsung, namun belakangan setelah diminta jujur saksi mengatakan langsung dikasi surat untuk ditandatangani.

“Jujur Pak, ini saudara memang adakan verifikasi atau langsung dikasi surat untuk ditandatangani?” tanya Ketua Majelis Hakim.

“Dikasi surat untuk ditandatangani,” jelas saksi.

BERITA TERKAIT :

Surat itu diberikan Djumono (alm.) selaku Direktur CV Astria Cipta Nuansa, pada bulan Desember 2019 di Kantor PU. Saat diserahkan surat itu sudah ditandatangani Noviari, PPK, namun H Didit belum.

Saksi juga menjelaskan, sebagai panitia pengadaan tidak pernah rapat. Bahkan SK sebagai Panitia Lelang ia tidak pernah lihat, karena hanya diberitahu melalui Telepon Noviari. SK itu baru dilihatnya saat ada pemeriksaan di Polda Kaltim. Ia juga mengaku tidak mendapat honor dari pekerjaan itu.

Ketua Majelis Hakim menanyakan apakah saksi ada dikasi sama Djumono, dijawab saksi tidak ada.

“Ada yang dikasi kamu sama Pak Djumono,” tanya Ketua Majelis Hakim.

“Ndak ada Pak,” jawab saksi.

“Pasti ndak ada, meninggal orangnya. Siapa yang tahu,” kata Ketua Majelis Hakim.

Ketua Majelis Hakim melanjutkan pertanyaan kepada saksi Supartono yang menjabat sebagai Kabid Aset.

Dalam kasus ini, Terdakwa H Wahyu Adhiguna Melle selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) didakwa telah merekayasa kronologis pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Mesin Genset 350 KVA dan Panel Sinkron, di Desa Senambah, Kecamatan Muara, Bengkal Kabupaten Kutai Timur.

Rekayasa waktu pengadaan Mesin Genset yang mengarah pada upaya agar proses pemilihan Penyedia Barang/Jasa dapat ditetapkan melalui metode Penunjukan Langsung, dengan pemenang/penyedia CV Astria Cipta Nuansa yang sebelumnya telah diatur Terdakwa dan Djumono (alm.) selaku Direktur CV Astria Cipta Nuansa pada tahun 2019.

Dalam pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Mesin Genset 350 KVA dan Panel Sinkron di Desa Senambah, Kecamatan Muara Bengkal, yang dikerjakan Djumono (alm.) selaku Direktur CV.Astria Cipta Nuansa, sebagaimana dalam Dakwaan JPU, Djumono (alm.) memperoleh keuntungan di luar kewajaran sehingga menambah kekayaannya sebesar Rp2.361.931.499,00. (Bersambung/DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 23 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!