Sidang Pegawai Bank Mandiri, Keterangan Saksi Tidak Beratkan Terdakwa Oloan

Henry : Tidak Ada Yang Memberatkan Dari Segi Dakwaan

0 408

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda pada perkara nomor 22/Pid.Sus/2022/PN Smr dengan Terdakwa Oloan Purba anak dari Girod Purba, Asisten Relationship Manager (ARM) Bank Mandiri Cabang Samarinda melanjutkan sidang, Senin (14/2/2022) mulai Pukul 10:55 Wita.

Agenda sidang Terdakwa Oloan Purba masih mendengarkan keteranga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Johansen Silitonga SH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim, terkait dugaan penggunaan dana nasabah Bank Mandiri oleh Terdakwa senilai lebih Rp1 Milyar.

Pada sidang kali ini, JPU menghadirkan 3 saksi dari Bank Mandiri masing-masing Adri Ali yang hadir secara langsung, sedangkan Bagus dan Irwan memberikan keterangan melalui zoom meeting lantaran berada di luar daerah.

JPU mencecar pertanyaan saksi Adri yang diperiksa pertama kali, terkait pertemuannya dengan Direktur PT Intim Putera Perakasa (IPP) Hermes Sitepu di kediamannya bersama Holdani dan Terdakwa Oloan Purba.

“Apakah pertemuan itu membahas masalah kreditnya (IPP) senilai Rp1 Milyar yang tidak bisa dicairkan?” tanya JPU.

“Tidak secara teknis, intinya pada saat itu pembahasan mengenai Oloan menggunakan dana nasabah,” jelas Adri.

BERITA TERKAIT :

Pertemuan itu juga mengkonfirmasi pemindahbukuan dari PT IPP ke Rekening Abdul Salam, yang merupakan nasabah kelolaan Terdakwa Oloan Purba. Dalam pertemuan itu, kata saksi, Oloan mengakui dan meminta maaf kepada Hermes.

Saksi juga mengakui ada melihat tulisan tangan di nota pemindahbukuan, namun saksi mengatakan saat pemeriksaan audit internal ia belum mengetahui siapa yang buat.

Terkait pemindahbukuan itu, menjawab pertanyaan JPU, saksi mengatakan pemindahbukuan itu tidak mungkin dilakukan orang lain. Karena masing-masing memiliki nasabah kelolaan.

Henry Togi Situmorang SH MH, Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Oloan Purba menanyakan apakah ada kewenangan saksi sebagai atasan Oloan untuk melakukan pengawasan, dijawab saksi ada.

Ia juga menanyakan apakah setiap permohonan pencairan ataupun pelunasan, saksi membubuhkan tandatangan.

“Kalau yang masuk ke saya, ya iya,” jawab saksi.

Terkait pengelolaan Terdakwa Oloan, saksi mengatakan ia juga mengontrol dan atasannya. Selama ini, jelas saksi, tidak ada kesalahan prosedur yang dilakukan Terdakwa Oloan.

“Ada kesalahan prosedur nggak yang dilakukan,” tanya Henry.

“Tidak ada, secara umum,” jelas saksi.

Terhadap nota yang dibuat Oloan, saksi mengatakan, tugasnya adalah memastikan voucher yang ditulis Oloan sesuai subtansinya.

BERITA TERKAIT :

Masih mejawab pertanyaan PH Terdakwa Oloan Purba, saksi menjelaskan banyak memo yang dibuat Oloan ia kontrol. Untuk PT IPP ada satu.

Saksi mengatakan, ia membubuhkan tandatangan surat pengantar di nota yang dibuat Oloan dari PT IPP (pinjaman) ke PT IPP (operasional) terkait pemindahbukuan. Dalam nota pemindahbukuan itu, ia tidak melihat ada keanehan. Semua sesuai prosedur.

Saksi mengatakan pernah diaudit, saat itu ia tidak ada melihat kesalahan yang dilakukan Oloan.

Sejumlah pertanyaan masih diajukan PH Terdakwa, termasuk mengenai Surat Pernyataan yang disebut saksi dibuat Oloan.

Dikonfirmasi usai sidang, Henry mengatakan keterangan saksi-saksi tidak ada yang memberatkan kliennya dalam konteks Pasal yang didakwaan JPU.

“Dalam Dakwaan Pasal itu berkelanjutan, tidak ada sampai hari ini. Nanti kita dengar ahli,” jelas Henry.

Karena itu, ia akan berbicara dengan keluarga Terdakwa apakah memungkinkan menghadirkan saksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Sampai hari ini tidak ada satupun ada keterangan saksi yang mendukung Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, menggunakan Pasal 49 Ayat 1 Undang-Undang Perbankan. Nggak ada satupun, karena kesimpulannya ini penyalahgunaan kepercayaan,” jelas Henry lebih lanjut.

Mengenai penyalah gunaan kepercayaan itu, Henry mempertanyakan apakah itu Standar Operasional Prosedur (SOP). Menurutnya, itu bukan SOP.

Iapun menilai, Bank Mandiri sangat bermasalah dari segi pengawasan. Atasan tidak mengetahui apa yang dilakukan bawahannya.

“Jadi intinya, sampai hari ini tidak ada yang memberatkan dari segi Dakwaan. Dari segi Pasal yang didakwakan, tapi dari perbuatan lain banyak.” tandas Henry.

JPU mendakwa Oloan Purba (33) Pegawai Bank Mandiri Cabang Samarinda, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 10 Tahun 1998 Junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sidang Majelis Hakim yang diketuai Agus Rahardjo SH didampingi Hakim Anggota Rakhmad Dwi Nanto SH dan Nyoto Hindaryanto SH, akan dilanjutkan Senin depan dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 47 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!