Sidang Paripurna Ke-11, DPRD Kutim Godok Ranperda Perlindungan Perempuan

Soal KDRT, Agusriansyah : Harus Kita Sikapi

0 166

DETAKKaltim.Com, KUTAI TIMUR : Setiap tahunnya, selalu ada kasus kekerasan terhadap perempuan di Kutai Timur (Kutim), angkanya relatif mengalami peningkatan. Pemerintah daerah perlu hadir, untuk bisa menjangkaunya. Guna memberikan perlindungan, dibutuhkan regulasi sebagai payung hukumnya.

Merespon hal tersebut, Legislatif melalui Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kutim bergerak cepat menyusun Ranperda inisiatif DPRD tentang Perlindungan Perempuan. Dan saat ini sedang digodok dan memasuki tahap penyampaian nota penjelasan DPRD Kutim, mengenai rancangan Perda Perlindungan Perempuan yang digelar dalam Rapat Paripurna Ke-11 DPRD Kutim.

Anggota DPRD Kutim Agusriansyah Ridwan menjelaskan, Ranperda Perlindungan Perempuan hadir sebagai bagian dari keberpihakan wakil rakyat terhadap fenomena sosial yang terjadi di masyarakat.

Pasalnya, banyak laporan yang masuk ke DPRD tentang kasus kekerasan terhadap perempuan baik secara verbal maupun fisik.

“KDRT, maupun kekerasan verbal lainnya sering didapatkan kaum perempuan ini. Semua itu masuk ke kita, sehingga lahirnya Ranperda inisiatif DPRD tentang Perlindungan Perempuan ini karena fenomena sosial ini. Harus kita sikapi,” kata Agusriansyah saat ditemui, Selasa (7/6/2022).

Raperda ini, nantinya sebagai payung hukum untuk memberikan perlindungan kepada perempuan. Terutama, Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Termasuk juga pemberdayaan dan keterlibatan perempuan dalam segala aspek, harus mendapatkan perlindungan.

“Semua itu, harus bisa dilindungi oleh Pemkab. Terutama pengatasnamaan gender. Pemkab harus ambil bagian itu. Karena itu bagian dari program pemerintah pusat,” tuturnya.

Untuk itu, Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu berharap dalam pembahasan Ranperda tersebut melibatkan semua pihak. Hal itu untuk menunjang dan mengefektifkan penerapan Perda tersebut nantinya, dan menekan jumlah kekeran pada perempuan.

“Banyak hal yang perlu dibahas terkait penanganan korban kekerasan yang dialami perempuan, makanya perlu keterlibatan semua pihak.” tutupnya. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: HB/ADV/DPRD Kutim

Editor: Lukman

(Visited 8 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!