Sidang Online, Terdakwa Kasus Sabu Dihukum 4 Tahun 8 Bulan Penjara

0 163

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda dalam sidang yang digelar secara online memutuskan terdakwa perkara nomor 195/Pid.Sus/2020/PN Smr atas nama Muhammad Topik alias Upik Bin Utuh bersalah, Selasa (31/3/2020).

Sidang yang dipimpin Maskur SH dengan Hakim Anggota Achmad Rasyid Purba SH MHum dan ParmatonI SH, dalam amar putusannya menyebutkan terdakwa Muhammad Topik dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawab hukum memiliki, menyimpan, menguasi, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana diatur dana diancam pidana dalam dakwaan Kedua Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa  dengan pidana  penjara selama 4 tahun 8 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp800 Juta. Apabila denda tidak bisa dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan,” sebut Ketua Majelis dalam amar putusannya.

Hukuman yang dijatuhkan terhadap terdakwa lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian Anggraeni SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang menuntut terdakwa Taupik pada sidang sebelumnya selama 7 tahun dan Subsidair 6 bulan.

Namun terhadap putusan tersebut, JPU menyatakan menerima. Begitu juga terdakwa menyatakan menerima.

“Terima, putusan sudah 2/3 dari tuntutan Jaksa,” kata Dian menjawab pertanyaan DETAKKaltim.Com usai sidang.

“Terdakwa terima,” sebut Surtini SE SH, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusaka yang mendampingi terdakwa dalam persidangan.

Kasus ini bermula ketika terdakwa ditangkap di Jalan Kulintang (Prevab), di samping Masjid Al Kautsar, Kelurahan Dadi Mulya, Samarinda Ulu, Selasa (7/12/2019) sekitar Pukul 16:00. Saat penangkapana Polisi menyita barang butki 1 Poket plastik kecil berwarna bening yang didalamnya berisikan serbuk Kristal Sabu-Sabu, setelah ditimbang seberat 0,48 Gram/Brutto atau 0,14 Gram/Netto.

Pelaksanaan sidang secara online merupakan tindak lanjut dari surat Dirjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI, No 379/DJU/PS.OO/3/2020 tanggal 27 Maret 2020 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi (KPT dan Ketua Pengadilan Negeri (KPN) seluruh Indonesia, menyusul merebaknya Virus Corona. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!