Sidang Mantan Pj Bupati KTT, Mantan Kadis PMD Bersaksi

0 145

DETAKKaltim.Com, TANA TIDUNG : Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, yang dipimpin  Ir Abdurrahman Karim SH dengan anggota Maskur SH, dan Ukar Priyambodo SH MH melanjutkan persidangan terhadap terdakwa Akhmad Bey Yasin (ABY), mantan Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Tana (KTT) Tidung 2015, Rabu (11/10/2017) sore.

Agenda sidang masih mengambil keterangan saksi. Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deni Pardiana SH sedianya menghadirkan 6 orang saksi namun karena kendala biaya akhirnya hanya 1 orang saksi yang dihadirkan yaitu RA Darwis, mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Tana Tidung (KTT) tahun 2015.

Menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Darwis mengatakan kegiatan assesment memang ada dan ia termasuk salah seorang peserta untuk Eselon II.

“Apakah saksi ikut?” tanya Ketua Majelis Hakim.

“Ikut,” jawabnya singkat.

Saksi menyebutkan semua peserta lulus dan menerima sertifikat meski tidak ada pelantikan bahkan setelah ada Bupati definitif terpilih. Ia juga tidak ingat berapa jumlah yang mengikutinya.

Terkait penggunaan dana tidak terduga yang digunakan terdakwa untuk menyelenggarakan kegiatan tersebut, saksi mengatakan tidak tahu soal itu.

Disinggung mengenai anggaran pemiliha Kepala Desa yang juga diambil dari pos anggaran dana tak terduga, lagi-lagi saksi mengatakan tidak tahu. Dan tidak ada anggaran untuk Pemilihan Kepala Desa di Dinas PMD dan ia tidak tahu hal itu kenapa tidak ada.

“Anggaran untuk pemilihan dan pelantikan Kepala Desa ada di PMD, benar? ” tanya Ketua Majelis Hakim.

“Anggaran untuk pelantikan benar,” jawab saksi.

“Anggaran pemilihan?” tanya Ketua Majelis Hakim lagi.

“Tidak ada,” jawabnya singkat.

Ketika ditanya Ukar, Anggota Majelis Hakim, usul siapa Pemilihan Kepala Desa tersebut. Saksi mengatakan atas desakan masyarakat. Hal itu disebabkan adanya Anggaran Dana Desa (ADD) yang tidak bisa dicairkan di 5 Desa yang tidak memiliki Kepala Desa definitif.

“Oh itu tuntutan masyarakat,” jawab saksi.

“Tuntutan masyarakat atau tuntutan terdakwa?” kejar Ukar.

“Tidak, Ndak. Kaitannya dengan adanya peluncuran dana ADD,” jelas saksi.

Berkaitan pencairan dana Pemilihan Kepala Desa, mejawab pertanyaan JPU, saksi mengatakan Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa yang menerimanya dari Bendahara PMD, Dwi Lestari, yang ia saksikan sendiri. Jumlahnya tidak sama setiap Desa dan ada pemotongan pajak.

Penasehat Hukum terdakwa menanyakan tentang apakah saksi pernah mengajukan usulan untuk melakukan  revisi perbaikan anggaran, untuk mengembalikan dana tak terduga melalui surat.

“Tidak pernah,” jawab saksi.

Namun saksi mengakui pernah mengajukan proposal untuk penambahan anggaran pemilihan Kepala Desa kepada Sekda.

Berita terkait : JPU Hadirkan 5 Saksi, Sidang Mantan Pj Bupati KTT Berlanjut

Sidang kali ini memunculkan beberapa fakta menarik, di antaranya adanya anggaran pelantikan Kepala Desa namun tidak ada anggaran untuk pemilihan. Selain itu, adanya kekosongan Kepala Desa definitif sehingga dana ADD tidak bisa dicairkan, membuat masyarakat mendesak Pemerinta Daerah untuk melakukan Pemilihan Kepala Desa.

Sidang akan dilanjutkan pada 8 November 2017. (LVL)

(Visited 24 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!