Sidang Kurir Sabu 7 Kg, Diupah Rp2 Juta Per Kilogram

Hadi : Kedua Kalinya

0 57

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Muhamad Nur Ibrahim SH MH melanjutkan sidang kasus dugaan Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu, Rabu (3/11/2021) sore.

Sidang Terdakwa Muhtar alias Amang Bin Muhiyar (alm.) nomor perkara 630/Pid.Sus/2021/PN Smr dan Muhammad Hadi Mauliansyah alias Hadi Bi Nanan Abdullah nomor perkara 31/Pid.Sus/2021/PN Smr diawali dengan pemeriksaan saksi yang dilanjutkan pemeriksaan Terdakwa.

Pemeriksaan saksi diawali dengan pembacaan keterangan Saksi Zulmi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ishaq SH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim, yang tidak bisa hadir di persidangan.

Dalam keterangannya di bawah sumpah, saksi Zulmi yang pada intinya tidak mengetahui barang yang dibawa Terdakwa Muhtar ke dalam mobil menggunakan Tas warna coklat adalah Narkotika jenis Sabu.

Karena sepanjang perjalanan setelah dijemput mobil Agya warna silver KT 275 EG, ia hanya tidur. Dan terbangun saat mobil dihentikan di Jembatan Mahkota II, oleh seseorang yang mengaku anggota Kepolisian.

Keterangan saksi Zulmi dibenarkan Terdakwa Hadi dan Terdakwa Muhtar.

Dalam keterangannya saat diperiksa sebagai saksi Terdakwa Muhtar, Hadi menjelaskan Muhtar diajukan ke persidangan karena Narkoba. Terdakwa Muhtar diminta tolong saksi untuk mengantarnya menjemput Sabu ke Kilo 5 (Loa Janan).

“Muhtar tahu tidak, kamu ngajak dia itu untuk jemput Sabu-Sabu?” tanya Ketua Majelis Hakim.

“Tahu Pak,” jawab saksi.

“Digaji berapa Muhtar?” tanya Ketua Majelis Hakim

“Belum ada omongan, pak” jawab saksi.

Saksi mengajak Terdakwa Muhtar karena punya Mobil, dan itu dijelaskannya secara tidak sengaja.

“Kenapa harus Muhtar yang saudara ajak?” tanya Ketua Majelis Hakim.

“Secara tidak sengaja juga ketemu,” jawab saksi.

Saksi mengaku menjemput Sabu karena butuh Uang untuk keperluan di rumah, ia disuruh Nanang (DPO) dengan janji akan diupah Rp2 Juta per Kilogram.

Saksi menjelaskan, ia tidak mengenal orang tempat mengambil Sabu tersebut. Setelah mengambil Sabu disuruh Nanang mengantar ke Jalan Pesut, namun belum sampai ke Jalan Pesut sudah ditangkap di Jembatan Mahkota II.

Menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Hadi mengatakan ini yang kedua kalinya menjemput Sabu. Yang Pertama seberat 2 Kg, ia dibayar Rp4 Juta. Untuk penjemputan Kedua ini seberat 7 Kg, namun ia belum terima bayaran.

“Kalau Muhtar, sudah kamu kasi Uang?” tanya Ketua Majelis Hakim.

“Belum, pak,” jawab Hadi.

Saksi menjelaskan, ini Pertama kalinya dengan Muhtar. Yang sebelumnya, ia mengaku sendirian. Dan Muhtar tidak pernah dihubungi Nanang.

Terhadap keterangan Hadi tersebut, Muhtar membenarkannya.

Dalam keterangannya sebagai Saksi Terdakwa Hadi, Muhtar mengaku diajak Terdakwa Hadi mengambil Sabu ke Kilo 5 (Loa Janan). Ia tidak tahu siapa yang menyuruh, saat itu ia berada di Jalan Pesut lalu diajak.

“Diajak ke sana buat apa, kamu tahu tidak?” tanya Ketua Majelis Hakim.

“Setelah di jalan baru dia cerita,” jelas Saksi Muhtar.

Setelah sampai di Kilo 5, Hadi turun dari Mobil lalu mengambil Sab-Sabu dari seseorang yang ditemui di tengah jalan. Kemudian kembali ke Jalan Pesut. Ia mengaku tidak tahu siapa yang menyuruh Hadi mengambil Sabu-Sabu.

Saksi Muhtar menyebutkan, ia menemani Hadi mengambil Sabu-Sabu tidak ada janji akan dibayar berapa. Ia mengungkapkan ditangkap Polisi di Jembatan Mahkota II sebelum sampai ke Jalan Pesut, kemudian dibawa ke Polda Kaltim.

Muhtar menyebutkan tidak mengetahui berapa beratnya Sabu-Sabu yang dibawa. Mobil yang digunakan itu diakui juga bukan miliknya, ia gunakan mobil itu kadang untuk narik penumpang.

“Berapa disewa Mobil itu Hadi?” tanya Ketua Majelis Hakim.

“Tidak tahu pak, tidak ada sewa-sewaan,” jawab Muhtar.

“Kalau barang itu sampai di Pesut (Jalan), mau dikasi berapa Hadi?” tanya Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.

“Tidak tahu, pak,” jawab Muhtar.

Keteragan Muhtar kemudian dibenarkan Terdakwa Hadi.

Baca Juga :

Agenda selanjutnya, memasuki pemeriksaan Terdakwa. Sejumlah pertanyaan diajukan kepada Kedua Terdakwa.

Kedua Terdakwa ditangkap, Senin (2/8/2021) sekitar Pukul 15:13 Wita, di Jembatan Mahkota II Kota Samarinda. Saat ditangkap, Polisi menyita 7 bungkus plastik besar berisi Narkotika jenis Sabu- Sabu seberat 7.022,32 Gram/Netto (7 Kg).

Keduanya kemudian didakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal  114 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang (UU)  RI Nomor  35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam Dakwaan Kesatu.

Kedua, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) UU  RI Nomor  35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dalam agenda pembacaan Tuntutan. Kedua Terdakwa didampingi Penasehat Hukum (PH) Wasti SH MH, Supiatno SH MH, Zaenal Arifin SH, dan Marpen Sinaga SH, Binarida Kusumastuti SH, dan Agustinus Arif Juoni SH dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Widya Gama Mahakam Samarinda.

. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 2 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!