Sidang KPK, Terdakwa Aditya Akui Beri Uang Ismunandar

Aditya Sebut Rp5 Miliar Pinjaman Melalui Musaffa

0 358
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, melanjutkan sidang kasus dugaan Tipikor penyuapan terhadap sejumlah oknum pejabat Kutai Timur (Kutim) yang dilakukan terdakwa Aditya Maharani Yuono dan Deki Aryanto, untuk mendapatkan pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutim Tahun Angaran 2019-2020, Senin (9/11/2020) sekitar Pukul 14:00 Wita.

Agenda sidang memasuki tahapan pemeriksaan terhadap kedua terdakwa yang ditangkap dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (2/7/2020).

Aditya Maharani Yuono (38) Direktur PT Turangga Triditya Perkasa, nomor perkara 24/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr mendapat giliran pertama diperiksa. Selama kurang lebih 2 jam terdakwa memberikan keterangan dalam menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang yang digelar secara virtual. Ia terdengar cukup kooperatif menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan.

Salah satu pertanyaan yang diajukan JPU terkait pemberian fee 5 persen ke Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kutim, yang dibenarkan terdakwa. Fee tersebut diserahkan melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang diketahui Kepala Dinas PU Aswandini.

“Apakah tidak ada saudari berkoordinasi dengan Aswandini selaku Kadis PU terkait dengan fee 5 persen ini,” tanya JPU.

“Saya paket kalau sudah selesai, pak sudah ya,” jawab terdakwa.

“Tanggapan dari Aswandini apa pada saat itu?” tanya JPU lagi.

“Ya,” jawab terdakwa singkat.

“Berarti membenarkan Pak Aswandini ya?” kejar JPU.

“Ya,” jawab terdakwa.

“Jadi untuk Pak Aswandini sendiri, juga satu pintu diserahkan ke PPK?” lanjut JPU.

“Ya,” jawab terdakwa.

JPU kemudian menyebutkan rincian untuk fee 5 persen dikeluarkan pada proyek Peningkatan Jalan Kayu Mas Teluk Pandan fee sekitar Rp328 Juta yang diserahkan Sesthy kepada PPK Faisal, Pengembangan Jaringan Perpipaan fee Rp40 Juta diserahkan melalui PPK Rudy Ramadhan, hingga terakhir pembangunan Embung Desa Maloy dengan fee sekitar Rp100 Juta diserahkan Lila ke PPK Vera.

“Ini keterangan saudara semua benar ya?” tanya JPU.

“Ya,” jawab terdakwa singkat.

Menjawab pertanyaan JPU, terdakwa menyebutkan ada memberikan uang sebesar Rp650 Juta kepada Suriansyah alias Anto pada tanggal 11 dan 12 Juni 2020. Pertama diserahkan Rp550 Juta baru Rp100 Juta yang diantar Lila Mei Puspita Sari.

“Apakah uang yang Rp650 Juta itu uang yang diperoleh dari pembayaran proyek?” tanya JPU lebih lanjut.

“Ya,” jawab terdakwa membenarkan.

Ditanya mengenai pembarian THR kepada Ismunandar, terdakwa menyebutkan memberikan Rp100 Juta, Musyaffa Rp100 Juta, Suriyansah Rp50 Juta, Aswandini Rp50 Juta, dan Rp100 Juta untuk sejumlah PNS di Kabupaten Kutai Timur.

Berita terkait : Kasus Dugaan Suap Oknum Pejabat Kutim, Keterangan Saksi Dibacakan

Terdakwa juga membenarkan ada menyetorkan uang ke rekening Sulaksono sebesar Rp200 Juta, atas permintaan Musyaffa untuk sewa bis ke Haul Guru Sekumpul di Banjarmasin pada bulan Februari 2020.

Sejumlah pertanyaan masih diajukan kepada terdakwa di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Agung Sulistiyono SH MHum yang didampingi Hakim Anggota Joni Kondolele SH MM dan Ukar Priyambodo SH MH.

Sidang akan dilanjutkan Senin depan dalam agenda pembacaan tuntutan kepada terdakwa. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!