Keuntungan Dianggap Rugikan Negara, Makelar Tanah Didakwa Korupsi

0 31

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Sujiono, Ketua RT 45 KM 24 Kelurahan Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, terpaksa harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Samarinda. Ia didakwa Jaksa Penutut Umum (JPU) Rahmat Isnaini dan Yuda, merugikan keuangan negara senilai Rp150 Juta, Selasa (5/9/2017).

Pada sidang perdana pembacaan dakwaan dipimpin Ketua Majelis Hakim Burhanuddin SH MH didampingi hakim anggota Joko Sutrisno SH MH dan Ukar Pryambodo SH di Pengadilan Negeri Samarinda, terdakwa Sujiono yang tidak didampingi pengacaranya, dalam dakwaan Jaksa disebutkan selaku perantara antara Pemkot Balikpapan dengan pemilik tanah terkait pembebasan lahan, untuk pembuatan chek point atau tempat pemeriksaan kesehatan hewan dari Dinas Pertanian Kota Balikpapan tahun 2008.

Sebelum tanah seluas kurang lebih 1 hektar tersebut dibebaskan oleh Pemkot Balikpapan, antara Sujiono dan pemilik tanah menjalin kesepakatan bahwa tanah yang akan dijual Rp75 Juta itu dinaikkan harganya menjadi Rp225 Juta. Sujiono selaku perantara berperan melakukan penawaran ke Pemkot Balikpapan melalui Agus Khoirul Anwar selaku PPTK pengadaan lahan. Dalam prosesnya pembelian tanah oleh Pemkot Balikpapan yang hanya dianggarkan Rp196 Juta, namun belakangan penawaran Sujiono menjual tanah tersebut senilai Rp225 juta akhirnya disetujui.

Terdakwa Sujiono selaku mediator disebutkan mendapatkan keuntungan Rp150 Juta dari hasil penjualan tanah di Kelurahan Karang Joang Kecamatan Balikpapan Utara. Karena itu, Ia didakwa secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tindak pidana korupsi.

Kendati terdakwa Sujiono telah berhasil menjualkan tanah dan mendapatkan untung Rp150 Juta dari sang pemilik. Dia dianggap turut serta berperan sebagai perantara yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara.

“Sebenarnya perkara ini merupakan pengembangan perkara terdakwa PPTK Agus Khoirul yang sudah incrah dan divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor 1 tahun penjara,” ungkap Kasipidus Rahmat Isnaini kepada Wartawan DETAKKaltim.Com usai persidangan.

Menurut Rahmat, di dalam aturan Badan Pertanahan tidak diperbolehkan adanya perantara atau penghubung dalam sebuah transaksi jual beli tanah.

“Nah, di sini jelas bahwa Sujiono dijadikan tersangka karena perannya selaku perantara, yang mana dia mengaku mendapat surat kuasa penuh dari sang pemilik yang ingin menjual tanahnya seharga Rp75 Juta, padahal surat kuasa tersebut tidak pernah ada,” ujarnya lebih lanjut.

Sidang akan dilanjutkan minggu depan. (ib)

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!