Sidang Kasus Penipuan, JPU Hadirkan Pelapor dan Anak Bersaksi

Terdakwa Sebut Uang Rp1 Milyar Bukan Untuk Pembelian Tanah

0 158

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara 278/Pid.B/2022/PN Smr melanjutkan sidang Terdakwa Franklin, yang didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dalam Dakwaan Kesatu, dan Kedua Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, Senin (23/5/2022) sore.

Setelah ditunda pekan lalu lantaran saksi pelapor Hartoyo tidak hadir memberikan kesaksiannya pada sidang Pertama pembuktian Dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Josephus Ary Sepdiandoko SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda akhirnya menghadirkannya dan satu saksi lainnya atas nama Rahmat, anak Hartoyo untuk memberikan keterangan atas Terdakwa Franklin.

Berbagai pertanyaan diajukan JPU, Majelis Hakim, dan Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Franklin pada sidang yang digelar sejak sekitar Pukul 14:15 Wita dan baru berakhir pada sekitar Pukul 17:10 Wita.

Salah satu yang menjadi pertanyaan baik JPU, Majelis Hakim, dan PH Terdakwa terkait jual beli dan keberadaan tanah seluas 2.000 M2 yang terletak di Jalan Lingkungan, RT 21, Kelurahan Bukuan, Kecamatan Palaran, Samarinda, kepada saksi Hartoyo. Tanah ini sebagaimana disebutkan Majelis Hakim, sebagai objek dalam kasus ini.

Dalam keterangannya menjawab pertanyaan JPU, saksi menjelaskan tanah yang dimaksud dibeli seharga Rp1 Milyar dengan pembayaran melalui Cek dan ada bukti kwitansi pembayaran. Saat pembelian itu, Terdakwa Franklin menyebutkan surat-surat tanah tersebut akan diurus di Kecamatan. Namun sampai sekarang tidak pernah ada.

Masih menjawab pertanyaan JPU, saksi menjelaskan ia tidak pernah ditunjukkan tanah yang dijual. Terdakwa hanya menjelaskan lokasinya, di depan tanah yang pernah dibeli sebelumnya. Saksi mengatakan, tidak pernah mengecek sendiri ke lokasi tanah yang dibeli.

BERITA TERKAIT :

Namun ia pernah minta BPN mengecek lokasi tanah tersebut, dari BPN diperoleh keterangan tanah itu sebagian kecil yang punya rakyat dan yang lainnya tanah negara.

Terhadap kejadian itu, menjawab pertanyaan JPU, saksi mengatakan mengalami kerugian Rp1 Milyar. Terhadap kerugian itu, Terdakwa Franklin pernah berjanji akan memberikan tanah di lokasi lain, namun sampai sekarang tidak ada.

Menjawab pertanyaan Anggota Majelis Hakim Slamet Budiono, saksi membantah jika pembelian Rp1 Milyar itu bagian dari kesepakatan damai atas permasalahan jual beli atas 3 bidang tanah sebelumnya tahun 2017.

“Itu tidak benar,” jawab saksi, seraya menambahkan Rp 1 Milyar itu merupakan panjar dari tanah yang 2.000 M2 dari total harga lebih Rp1 Milyar.

Terkait jual beli tanah seluas 2.000 M2 tersebut, masih menjawab pertanyaan Anggota Majelis Hakim, saksi mengatakan Terdakwa Franklin ada membawa surat-surat tapi saksi tidak tahu surat tanah apa dan dimana ia tidak tahu. Namun Terdakwa Franklin menyampaikan, ia akan mengurus surat-surat tanah 2.000 M2 itu dalam waktu 1 minggu atau 10 hari.

“Ternyata sampai sekarang tidak ada,” jelas saksi.

Ditanya mengenai masalah ini kasus jual beli, arahnya kepada Perdata. Kenapa dilaporkan ke Kepolisian. Saksi menjelaskan, ia tidak tahu soal Perdata atau Pidana. Ia hanya melaporkan ke Polisi karena merasa ditipu.

“Ditipu di sisi yang mana?” tanya Anggota Majelis Hakim.

“Karena barangnya ndak ada,” jelas saksi.

Terkait jual beli tanah 2.000 M2 yang masih atas nama orang itu, Ketua Majelis Hakim menanyakan siapa yang memulai pembicaraan itu. Saksi menjawab Terdakwa Franklin yang meminta Uang Rp1 Milyar.

Ditanya pernahkah saksi menanyakan ke Terdakwa sejak pembayaran Rp1 Milyar itu, mengenai surat-suratnya. Dijawab, waktu itu Franklin bicara minta tolong pinjam Rp1 Milyar untuk urus tanah. Saat ditanya berapa lama, Terdakwa Franklin bilang 1 minggu sampai 10 hari.

Dengan proses hukum tetap berjalan, Ketua Majelis Hakim menanyakan apakah saksi menginginkan Uang kembli atau tanah. Dijawab saksi tidak mau, karena sudah lapor Polisi.

Menanggapi keterangan saksi Hartoyo, menjawab pertanyaan Majelis Hakim, Terdakwa Franklin mengatakan banyak yang salah.

“Saya tidak pernah minjam Uang 1 Milyar sama Hartoyo, saya orang mampu pak. Saya tidak perlu minjam Uang,” jelas Terdakwa.

Selanjutnya, yang tidak benar, kata Terdakwa, ia tidak pernah pinjam Uang untuk urus tanah. Ia memberikan tanah SKMHAT 2.000 M2 itu secara cuma-cuma, karena kembali berteman akrab setelah ada kesepakatan damai bersama di hadapan Ketua Pemuda Pancasila Said Amin.

“Yang mengurus surat tanah itu bukan saya,” jelas Terdakwa.

Uang yang diterima berupa Cek Bank Mandiri senilai Rp1 Milyar tanggal 21 April 2020, kata Terdakwa Franklin, itu adalah Uang perdamaian untuk membuka blokir surat tanah.

Ketua Majelis Hakim berkali-kali mengingatkan Terdakwa Franklin terkait sejumlah keterangan yang disampaikannya, agar nanti disampaikan pada saat memberikan keterangan sebagai Terdakwa. Untuk saat ini, Terdakwa hanya diminta menanggapi keterangan saksi, apakah ada yang tidak benar.

Usai pemeriksaan saksi Hartoyo, JPU kemudian mengajukan saksi Rahmat untuk memberikan keterangan. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!