Perkara Franklin, Saksi dari Kelurahan Sebut Tanah Ada

Tanggapi BAP, Franklin : Saya Tidak Pernah ke Lokasi

0 96

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Kasyful Sadzeli, Kasi Tata Pemerintahan Kelurahan Bukuan, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, menjadi saksi dalam perkara Terdakwa Franklin Winata, Kamis (16/6/2022) sore.

Kasyful dicecar sejumlah pertanyaan Ketua Majelis Hakim Slamet Budiono SH MH, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Josephus Ary Sepdiandoko SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, dan Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Franklin setelah saksi Maryanto memberikan keterangan.

Saksi membenarkan pernah diajak Polisi untuk meninjau lokasi pada Desember 2020, saksi dari pihak Kelurahan bersama Sunyoto. Saat itu, disebutkan, Terdakwa Franklin tidak hadir.

JPU meminta saksi membacakan Berita Acara peninjauan lokasi pada bulan Desember 2020. Saksi kemudian membacakannya.

Disebutkan dari objek tanah yang ditunjuk oleh saudara Franklin Winata untuk melepaskan hak atas tanah Register Kelurahan Nomor : 593.2/97/AY2/PEM/BK-II/2020 tanggal 11 Februari 2020, dan Register Kecamatan Nomor : 593.83/0641/SKMHT/II/2020 tanggal 17 Februari 2020 terletak di Jalan Lingkungan RT 21, Kelurahan Bukuan, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda dengan luas kurang lebih 2.000 M2.

Pihak yang melepaskan atas nama Franklin dan pihak yang menerima atas nama Rahmat, tanah berada di lokasi tanah yang bersertifikat SHM Nomor 02346 atas nama Rahmat dengan luas 17.304 M2.

BERITA TERKAIT :

Salah satu pertanyaan yang diajukan PH Terdakwa Franklin adalah terkait keberadaan tanah ukuran 20×100 Meter (2.000 M2) yang dikatakan saksi Kasyful ada.

“20×100 Meter itu, tanahnya ada?” tanya Reidon, satu dari 5 PH Terdakwa Franklin.

“Tanahnya ada,” jawab saksi.

“Pasti?” tanya Reidon lebih lanjut.

“Pasti,” jawab saksi.

Saat PH Terdakwa mempertegas pertanyaan tanah ukuran 20×100 Meter itu ada, saksi kembali menjawab ada.

Mempertegas pertanyaan JPU terkait peninjauan lokasi pada Desember 2020, Samsuri PH Terdakwa lainnya menanyakan saksi-saksi batas yang hadir saat itu yang juga dihadiri saksi. Apakah Terdakwa Franklin hadir saat itu. JPU kemudian meminta saksi untuk membacakan Berita Acara tersebut pelan-pelan.

Saksi kemudian membacakannya. Usai membacakannya, Samsuri menanyakan di Berita Acara itu disebutkan yang menunjukkan batas adalah Franklin Winata. Tapi kenyataan di lapangan tidak ada.

“Yang bikin Berita Acara Kepolisian,” jelas saksi.

“Pada saat di lapangan nggak ada ya? Franklin Winata, nggak ada ya?” tanya Samsuri yang dijawab saksi tidak ada.

Sejumlah pertanyaan masih diajukan kepada saksi, sampai kemudian tiba giliran Terdakwa mengajukan pertanyaan. Saksi menanyakan apakah saksi tahu jika tanah yang dibelinya dari Boyadi sebagai asal tanah seluas 21.642 M2. Yang dijawab saksi ya.

Mengingatkan keterangan saksi bahwa tanah yang sudah SHM baru 17.304 M2, menurut Terdakwa selisihnya masih sangat jauh. Sebagian tanah yang dibeli dari Boyadi yang dibuatkan SKMHT itu, mau dipakai sendiri.

“Tanah itu belum ada sertifikatnya pak, makanya SKMHTnya masih ada sama saya,” jelas Terdakwa.

Terkait keterangan dalam BAP, Terakwa Franklin menanggapi ia tidak pernah ke lokasi. Sehingga menurutnya, keterangan BAP itu di luar batas.

“Saya tidak pernah ke lokasi,” tegas Terdakwa Franklin.

Franklin Winata didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dalam Dakwaan Kesatu, dan Kedua Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Sebagaimana disebutkan JPU dalam Dakwaannya, Terdakwa Franklin Winata menjual tanah  seluas 2.000 M2 di Jalan Lingkungan, RT 21, Kelurahan Bukuan, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, kepada Hartoyo seharga Rp1 Milyar.

Namun kemudian sekitar bulan Mei 2020, Hartoyo mengetahui bahwa ternyata tanah yang Terdakwa jual kepadanya tidak ada. Sehingga saksi Hartoyo mengalami kerugian materil sekitar Rp1 Milyar, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

Sidang perkara nomor 278/Pid.B/2022/PN Smr masih akan dilanjutkan, dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya.  (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 21 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!