Sidang Dugaan Tipikor PORPC, Penandatangan NPHD Bersaksi

0 109

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Ardiansyah dan Taufieq Susanto, 2 terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dalam rangka persiapan kontingen ke Peparnas XIV Riau tahun 2012 yang didahului dengan Pekan Olahraga Penyandang Cacat (PORPC) kembali menjalani sidang di Ruang Prof Bagir Manan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (24/10/2019) sore.

Ardiansyah Bin Salimi (alm.) dengan perkara nomor 25/Pid.Sus-Tpk/2019/PN Smr didakwa dalam kedudukannya sebagai Ketua Panitia PORPC, dan Taufieq Susanto sebagai bendahara PORPC dengan nomor perkara 26/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smr, hadir dalam persidangan didampingi sejumlah Penasehat Hukum (PH) dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum R3SG.

Pada sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Sumanto SH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim menghadirkan 2 orang saksi, masing-masing H Prasetianto, Ketua Umum National Paralympic Committee (NPC) Provinsi Kaltim  yang menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Fathul Halim dari BPKAD Provinsi Kaltim.

Sejumlah pertanyaan diajukan kepada saksi Prasetianto oleh Ketua Majelis Hakim Lucius Sunarno SH MH yang didampingi Hakim Anggota Parmatoni SH dan Angraeni SH, salah satunya terkait dana talangan pinjaman senilai Rp2,5 Miliar dari pengelola catering.

“Ini cairnya di mana?” tanya Ketua Majelis Hakim.

“Bankaltim,” jawab saksi.

“Cairnya ke rekening siapa?” tanya Ketua Majelis Hakim lagi.

“Rekening NPC,” jawab saksi lagi. Saksi juga mengaku dia yang tanda tangan akad kredit di Bankaltim.

Menjawab pertanyaan selanjutnya, saksi mengatakan setelah cair lalu menyerahkannya kepada panitia sesuai permintaan.

“Siapa yang minta itu? apakah terdakwa?” tanya Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.

“Pak Ardiansyah,” jawab saksi.

Saksi juga menjelaskan permintaan itu dalam bentuk surat, dana itu digunakan untuk membiayai pertandingan dalam PORPC. Pengajuan permintaan senilai Rp800 Juta itu sesuai dengan rincian yang disertai nota.

Masih menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, saksi mengatakan masih ada pengajuan permintaan dana yang disertai kwitansi hingga 3 kali dari dana talangan Rp2,5 Miliar tersebut.

Berita terkait : Nilai Salah Alamat, PH Terdakwa Dana Hibah PORPC Riau Mohon Dakwaan Dibatalkan

Sejumlah pertanyaan masih diajukan Majelis Hakim dan JPU termasuk PH terdakwa pada sidang yang merugikan keuangan negara sebesar lebih Rp3 Miliar, dari total sekitar Rp18 Miliar yang diterima dalam NPHD, berdasarkan perhitungan yang dilakukan Akuntan Publik Pupung Heru sebagaimana surat audit nomor : 010/OP/PH/AUP/XI/2018, tanggal 2 Nopember 2018.

Sidang masih akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi. (LVL)

(Visited 7 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!