Coba Suap Petugas Rp100 Ribu, Terdakwa Akui Sabu Miliknya

0 37

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Sidang kasus tindak pidana Narkoba nomor perkara 540/Pid.Sus/2019/PN Smr dengan terdakwa Gusti Rahman Bin Yudi (22) memasuki agenda pemeriksaan saksi, Senin (15/7/2019) sore.

Dalam kesaksiannya di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang dipimpin Lucius Sunarno SH MH dengan Hakim Anggota Rustam SH dan Budi Santoso SH, 2 anggota Kepolisian silih berganti memberikan keterangan termasuk menjelaskan kronologis penangkapan terdakwa Gusti Rahman, Kamis (31/1/2019) sekitar Pukul 21:30 Wita  di Jalan Kesejahteraan 1, Gang Pulau Indah, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang Dalam, Kota Samarinda.

Menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, saksi menjelaskan terdakwa ditangkap saat mengendarai motor Honda Vario berboncengan keluar dari Gang Pulau Indah. Saat dicegat, terdakwa turun dan memberikan uang Rp100 Ribu kepada saksi sambil berkata, “Dari dalam,”.

“Terdakwa di depan,” kata saksi menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim.

Ketika terdakwa digeledah saksi sempat membuang sesuatu dengan tangan kirinya, saat diperiksa di atas tanah ditemukan 1 poket Sabu yang belakangan diketahui seberat 0,36 Gram/Brutto atau 0,15 Gram/Netto.

Kemudian ditemukan juga 1 Amplop warna putih yang berisi Sabu sebesar 5,05 Gram/Brutto atau 4,41 Gram/Netto di Dashboard sebelah kiri motor yang dikendarai terdakwa.

Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkan terkait Sabu seberat 0,36 Gram/Brutto atau 0,15 Gram/Netto adalah miliknya, namun ia tidak mengakui Sabu sebesar 5,05 Gram/Brutto atau 4,41 Gram/Netto yang ditemukan di Dashboard sebelah kiri motor yang dikendarai adalah miliknya.

Dalam kasus ini, Gusti Rahman didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwinanto Agung Wibowo SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda dengan  Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam dakwaan Kesatu, atau Kedua Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sidang masih akan dilanjutkan minggu  depan. (LVL)

(Visited 8 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!