Sidang Dugaan Suap Miliaran Kepada PPK dan Kabalai BPJN XII Balikpapan

0 199

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Sempat ditunda lebih 1 bulan lantaran merebaknya wabah Virus Corona di Kaltim saat ini, akhirnya sidang kasus dugaan menerima suap terdakwa Andi Tejo Sukmono dan Refly Ruddy Tangkere kembali dilanjutkan, Rabu (15/4/2020) siang.

Sidang terdakwa Andi Tejo Sukmono dan Refly Ruddy Tangkere digelar secara online, 10 orang saksi dihadirkan JPU pada sidang kali ini. Keduanya didakwa menerima suap dalam Proyek Reservasi, Rekonstruksi Jalan Nasional dari ST 3 Lempake (Samarinda)-ST 3 Sambera-Santan-Bontang-Dalam Kota Bontang-Sangatta tahun 2018-2019 senilai Rp155 Miliar (foto : LVL)

Andi Tejo Sukmono, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Reservasi, Rekonstruksi Jalan Nasional dari ST 3 Lempake (Samarinda)-ST 3 Sambera-Santan-Bontang-Dalam Kota Bontang-Sangatta tahun 2018-2019 senilai Rp155 Miliar didakwa menerima uang sebesar Rp7,6 Miliar, dan Refly Ruddy Tangkere sebagai Kepala Balai (Kabalai) Pelaksana Jalan Nasional XII Balikpapan (BPJN) menerima uang sejumlah Rp1,4 Miliar dari Direktur Utama PT Harlis Tata Tahta (PT HTT) Hartoyo selaku pemenang proyek berskala nasional tersebut. Dalam kasus ini Hartoyo telah dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.

Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Maskur SH dengan Hakim Anggota Joni Kondolele SH MM dan Ukar Priyambodo SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Heradian SH dan Wahyu Dwi Oktafianto SH menghadirkan 10 orang saksi.

Kesepuluh saksi tersebut masing-masing Aprilia, Alfata, Chairul Umam, Roberto Timbul Sipahutar, Nasaruddin, Hadirin, Puji Suntoro, Nunung Nur Adnan, Rosiani, dan Gatot Suwarto.

Rosiani adalah staf keuangan PT HTT, pernah memberikan keterangan pada sidang terdakwa Direktur Utama PT HTT Hartoyo, Kamis (30/1/2020). Keterangannyapun pada siang kali ini, menjawab pertanyaan JPU mengulang apa yang telah disampaikannya pada persidangan terdahulu terkait pemberian uang kepada terdakwa Andi Tejo. Disebutkan saksi ada melalui transfer ada yang diambil secara tunai menggunakan tas.

Semua uang yang diambil terdakwa Andi Tejo disebutkan saksi dicatat sebagaimana yang disebutkan JPU, dibenarkan saksi.

“Uang gaji, uang rumput (potong-red), dan uang lump sum, sama administrasi,” jelas saksi menjawab pertanyaan JPU.

Terkait tedakwa Refly, saksi menyebutkan mendapat 1,5 persen dari nilai kontrak.

“Itu yang menyampaikan 1,5 persen siapa?” tanya JPU.

“Pak Hartoyo,” jawab saksi.

Sidang yang digelar secara online ini menempatkan terdakwa Andi Tejo tetap di Rutan Sempaja, dan terdakwa Refly tetap di Lapas Samarinda. Sedangkan para saksi berada di PN Samarinda.

Berita terkait : Diduga Terima Suap, KPK Ajukan Kepala BPJN XII Balikpapan dan PPK Proyek ke Meja Hijau

Selain didakwa menerima uang suap, Andi Tejo juga disebutkan dalam dakwaan menerima pemberian fasilitas pembelian tiket pesawat terbang sejumlah Rp47.376.975,- serta pembayaran biaya hotel sejumlah Rp25.760.094.000,-.

Sejumlah pertanyaan masih dilayangkan Majelis Hakim dan Penasehat Hukum (PH) kedua terdakwa yang hadir di PN Samarinda.

Sidang masih akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 33 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!