Dugaan Gratifikasi Dirut PT HTT, PPK dan Kabalai BPJN XII Balikpapan Akui Terima Uang

0 125
Refly Rudi Tangkere. (foto : LVL)

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Maskur SH dengan Hakim Anggota Ir Abdurrahman Karim SH dan Arwin Kusmanta SH MM kembali melanjutkan kasus dugaan gratifikasi, Rabu (12/2/2020).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dody Sukmono SH menghadirkan 4 orang saksi, masing-masing Istiarini Rahayu, Naziruddin, Andi Tejo Sukmono, dan Refly Rudy Tangkere.

Sidang yang dimulai sejak selesai Shalat Dhuhur tersebut, baru berakhir sekitar Pukul 20:30 Wita. Hanya istirahat sejenak saat memasuki waktu shalat Ashar dan Magrib.

Di antara 4 saksi tersebut, 2 saksi masing-masing Andi Tejo Sukmono dan Refly Rudi Tangkere menjadi saksi paling ditunggu-tunggu keterangannya lantaran keduanya juga akan didudukkan di kursi pesakitan karena diduga menerima suap dalam kasus dugaan gratifikasi yang mendudukkan Hartoyo, Direktur Utama PT Harlis Tata Tahta (PT HTT) di kursi terdakwa saat ini.

Andi Tejo Sukmono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Reservasi, Rekonstruksi Jalan Nasional dari ST 3 Lempake -ST 3 Sambera-Santan-Bontang-Dalam Kota Bontang-Sangatta senilai Rp155 Miliar tahun 2018-2019 menjawab berbagai pertanyaan yang diajukan baik JPU, Penasehat Hukum terdakwa maupun Majelis Hakim.

Dalam keterangannya ia mengakui menerima sejumlah uang dari terdakwa Hartoyo, ia juga mengungkapkan keinginannya memenangkan PT HTT dalam proyek itu. Selain karena alasan perusahaan tersebut dinilai paling siap mengerjakannya karena dukungan sumber daya (resources), ia juga sudah mengenal Hartoyo selaku Dirut PT HTT.

Salah satu pertanyaan Majelis Hakim terkait pemberian uang sebanyak 12 kali kepada saksi Andi Tejo adalah, apakah setiap kali pencairan.

“Ada nggak hubungannya dengan pencairan ini dengan pemberian 250 Juta,” tanya Ketua Majelis.

“Tidak selalu ada,” jawab saksi.

“Maknanya fee ini, fee terhadap pencairan 12 kali inikah?” tanya Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.

“Tidak selalu,” jawab saksi lagi.

“Adakah pemberian sebelum pencairan?” kejar Ketua Majelis lagi.

“Ada” jawab saksi singkat.

Sedangkan Refly Rudi Tangkere Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) XII Balikpapan dalam keterangannya, mengakui pernah menerima sejumlah uang dari terdakwa sebanyak 5 kali. Pertama Rp200 Juta, USD 10 Ribu (Rp140 Juta), USD 10 Ribu (Rp140 Juta), Rp200 Juta, dan Rp100 Juta.

“Tadi, pertanyaan dari Penuntut Umum. Dua kali penyerahan dalam bentuk US Dollar,” tanya Hakim Anggota Abdurrahman.

“Iya,” jawab saksi.

“Semua pemberian ini, apakah diserahkan langsung oleh terdakwa?” tanya Abdurrahman lagi.

“Tidak semuanya,” jawab saksi.

Sejumlah jawaban yang dilontarkan saksi dalam keterangannya, di ujung persidangan terdakwa Hartoyo membantah beberapa keterangan saksi. Di antaranya terkait permintaan dana, memang tidak pernah meminta secara langsung akan tetapi ada Satker yang menyampaikan jika saat ini Refly banyak kebutuhan. Sehingga memintanya untuk menghadap.

“Kebutuhan apa maksdunya?” tanya Ketua Majelis Hakim.

“Tidak disebutkan Yang Mulia,” jawab terdakwa.

“Yang saudara pahami, apa?” tanya Ketua Majelis lagi.

“Kebutuhan eksternal,” jawab saksi.

“Berupa apa?” cecar Ketua Majelis.

“Berupa uang,” jawab saksi.

Berita terkait : Sidang Dugaan Gratifikasi Dirut PT HTT, Saksi Sebut Nama Anggota BPK

Menanggapi jawaban yang disampaikan para saksi dalam persidangan ini, JPU Dody Sukmono mengatakan apa yang disampaikan tidak berbeda jauh dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik yang disudah diakomodir di surat dakwaan.

“Membuktikan semua rangkaian peristiwa dalam rangka untuk memenangkan PT HTT untuk mendapatkan pekerajaan tersebut, terkait aliran uangnya dan seterusnya,” jelas Dody usai sidang.

Sidang selanjutnya beragendakan pemeriksaan terdakwa, mendengarkan keterangan saksi meringankan, dan keterangan ahli pidana dari terdakwa yang akan digelar, Kamis (13/2/2020). (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 16 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!