Sidang Dugaan Korupsi Direktur Perusda AUJ, Saksi Tahu Fiktif Saat Diperiksa

Abu : Untuk Tiang Tidak Terlaksana

0 466

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Sempat tertunda 2 kali, sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Perusda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) Bontang yang mendudukkan Dandi Prio Anggono di kursi terdakwa, kembali digelar, Rabu (14/5/2020).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Yaprizal SH dan Bayu Nurhadi SH dari Kejaksaan Negeri Bontang menghadirkan 3 orang saksi, masing-masing Saenal, Abu Mansyur, dan Yunita Fedhi Astri.

Dalam keterangannya terkait dana Rp1 Miliar yang masuk ke rekening CV Cendana, menjawab pertanyaan Bayu Nurhadi, Abu Mansyur mengatakan dana itu dicairkan terdakwa Dandi. Saksi mengaku dijanjikan untuk pemasangan tiangnya jika sudah ada Videotronnya.

Wulandari SH, Penasehat Hukum terdakwa Dandi menanyakan kepada saksi bagaimana mekanisme pekerjaan pengaspalan lahan parkir bisa berubah jadi semenisasi perbaikan lahan parkir. Saksi mengatakan tidak ada mengetahui soal pengaspalan ataupun semenisasi parkir.

Abu Mansyur dalam keterangannya ditanya Anggota Majelis Hakim terkait proyek pengaspalan, mengatakan baru mengetahui proyek itu fiktif pada saat diperiksa.

“Kapan saudara tahu bahwa proyek pengaspalan fiktif?” tanya Deky, anggota Majelis Hakim.

“Pada saat saya diperiksa Yang Mulia,” jawab saksi.

“Artinya sudah sama keterangannya di berkas penyidikan? Sudah seperti itu keteranganmu?” tanya Deky lagi.

“Iya,” jawab saksi singkat.

Saksi juga menjelaskan, menjawab pertanyaan Arwin Kusmanta, Anggota Hakim lainnya, pengadaan Videotron maupun Megatron tidak ada yang dilaksanakan.

Terkait keterangan saksi sebelumnya yang menyebutkan ada Videotron yang dikerjakan, saksi mengatakan dari CV Cendana miliknya tidak ada yang dikerjakan. Iapun mengaku tidak tahu kalau ada CV lain yang mengerjakan Videotron.

Semua proyek baik Videotron, pengaspalan, maupun semenisasi dijelaskannya tidak ada yang dikerjakan perusahaannya.

“Kalau semua CV ternyata tidak melaksanakan kegiatan sementara sudah dicairkan, apakah saudara mendapat bagian di antara CV-CV tersebut?” tanya Arwin lagi.

“Tidak ada Yang Mulia,” jawab saksi.

Berbagai pertanyaan masih dilayangkan Arwin ke saksi terkait peran saksi terhadap perusahaan-perusahaan dalam proyek-proyek tersebut, termasuk cek kosong yang dikeluarkan sudah ditandatangani dan diberikan kepada terdakwa Dandi. Apakah pernah ditanyakan, dijawab saksi iya. Saksi juga mengaku pernah menanyakan progres pekerjaan yang dijawab terdakwa sedang diusahakan mendatangkan itu barang (videotron-red).

Herman, Penasehat Hukum terdakwa menanyakan soal surat kuasa yang diberikan saksi untuk terdakwa. Oleh saksi dijawab itu untuk pengadaan Megatron. Menjawab pertanyaan Penasehat Hukum, saksi mengatakan tidak pernah berpikir terdakwa akan membuat perjanjian antara AUJ dengan terdakwa sendiri.

JPU Bayu menanyakan apakah saksi pernah diiming-imingi terdakwa untuk mengerjakan tiang vidoetron, dijawa saksi pernah.

“Apakah tiang-tiang tersebut terlaksana?,” tanya JPU.

“Untuk tiang tidak terlaksana,” jawab saksi.

Ketua Majelis Hakim Agung Sulistyono menanyakan perihal surat kuasa yang diberikan saksi selaku Direktur CV Cendana kepada terdakwa Dandi selaku Direktur Perusda AUJ, diakui itu merupakan inisiatifnya sendiri.

“Saya yang minta Yang Mulia, dikarenakan nilainya terlalu besar kita minta dibuatkan surat kuasa,” jawab saksi.

“Yang membuatkan surat kuasa siapa?” tanya Agung.

“Sama-sama Yang Mulia,” jawab saksi.

Ketua Majelis Hakim tampak bingung dengan penjelasaan saksi yang dinilai terputar-putar. Saksi selaku Direktur CV Cendana mendapat pekerjaan dari Perusda AUJ, lalu memberikan surat kuasa kepada Dandi selaku Direktur Perusda AUJ untuk dipergunakan sebaik-baiknya.

Sebelumnya, Perusda AUJ mendapat suntikan dana melalui penyertaan Modal Pemerintah Kota Bontang ke Perusda AUJ sebesar Rp10 Miliar tahun 2014, dan sebesar Rp6.926.295.000,- tahun 2015 pada masa pemerintahan Wali Kota Adi Darma.

Penyertaan modal tersebut didasarkan pada Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 11 Tahun 2014 tanggal 29 Desember 2014, tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bontang ke Perusda AUJ yang dimaksudkan sebagai dasar Penggunaan Anggaran.

Menindak lanjuti Perda tersebut, diterbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 09 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bontang ke Perusda AUJ tanggal 29 Desember 2014 yang ditandatangani Walo Kota sebesar Rp10 Miliar.

Selain itu, juga ada SK Nomor 03 Tahun 2015 tanggal 22 April 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bontang ke Perusda AUJ sebesar Rp6.926.295.000,-.

Berita Terkait : Dugaan Korupsi di Perusda AUJ Bontang, Terdakwa Bantah Keterangan Saksi

Ironisnya, sebagaimana disebutkan dalam dakwaan JPU terdakwa Dandi Prio Anggono selaku Direktur Perusda AUJ  baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama telah melakukan, turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum yaitu tidak membuat rencana kerja anggaran perusahaan tahun 2015, tidak melaporkan pengelolaan keuangan secara berkala Perusda AUJ yang dilakukan berjenjang kepada Pemilik/ Pemegang saham, dan Badan Pengawas Perusda AUJ sebagaimana yang telah ditentukan di dalam Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Aneka Usaha, Bab XI Tahun Buku dan Anggaran Perusahaan Daerah.

Memerintahkan pembayaran terhadap pekerjaan pengaspalan fiktif, memerintahkan pembayaran pekerjaan pengadaan videotron fiktif, menyalahgunakan dana deposito atas nama Perusda AUJ pada Bank BPR Bontang Sejahtera untuk dijadikan sebagai jaminan atas pinjaman pribadi untuk kepentingan pribadi, pengambilan dana penyertaan modal yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana yang telah ditentukan di dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara.

Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri setidak-tidaknya sebesar Rp3.757.458.137,- atau orang lain yaitu, Lien Sikin setidak-tidaknya sebesar Rp61.250.000,00. Yunita Irianti setidak-tidaknya sebesar Rp1.256.283.936,00. Dedi Syahrijal setidak-tidaknya sebesar Rp1.048.387.000,00. Andi Tri Wibowo setidak-tidaknya sebesar Rp38.562.313,00. Irwan Gumulya setidak-tidaknya sebesar Rp1.893.902.492,35 atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Sidang akan dilanjutkan Selasa (26/5/2020) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan JPU. (DK.Com)

Penulis : LVL

 

(Visited 9 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!