Punya Labkesda, Dinkes Kutim Siapkan Tes Kesehatan dan Narkoba Bacalon Kades

Bahrani : Kami Siap Saja

0 139

DETAKKaltim.Com, KUTAI TIMUR : Pada penghujung 2022, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 77 Desa dari 17 Kecamatan.

Setiap Bakal Calon Kepala Desa (Balon Kades) wajib memenuhi syarat yang diwajibkan. Yakni, berbadan sehat, bebas Narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kutim dr Bahrani Hasanal mengaku siap, untuk memberikan pelayanan tes kesehatan dan Narkoba apabila dibutuhkan oleh para Balon Kades.

“Kami siap saja, kalau nantinya tidak dengan rumah sakit, kami punya Labkesda (Laboratorium Kesehatan Daerah) juga untuk pemeriksaan,” ucap Bahrani saat ditemui DETAKKaltim.Com ruang kerjanya, Selasa (28/6/2022).

Bahrani juga menjelaskan, pada umumnya kegiatan tes kesehatan dan Narkoba bagi Balon Kades biasanya dilakukan di rumah sakit.

“Biasanya di rumah sakit karena instansi yang resmi, sedangkan Labkesda kami itu terbatas dan harus ada Dokter penanggungjawab. Biasanya Dokter Patologi Klinik yang adanya di rumah sakit,” ujarnya.

Baca Juga :

Terkait Balon Kades yang berada di luar Sangatta atau berada di Kecamatan-Kecamatan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak Puskesmas terdekat.

“Ya, kami mungkin nanti bisa koordinasi dengan Puskesmas-Puskesmas. Tapi kita tahu sendiri di Puskesmas itu tidak lengkap peralatannya, yang lengkap itu di rumah sakit,” bebernya.

Berdasarkan pengalaman, lanjut Bahrani, kegiatan tes kesehatan dan Narkoba biasanya dilakukan saat ada pertemuan yang mengumpulkan Balon Kades di Kecamatan Sangatta Utara.

“Pilkades yang kemarin seperti itu, jadi bukan dari Desa harus ke Sangatta. Tetapi pada saat pertemuan di Sangatta, mereka (Balon Kades) melakukan tes kesehatan di rumah sakit,” ucapnya.

Terkait biaya, Bahrani tidak bisa menjelaskan nominal yang diperlukan, sebab hal tersebut menjadi kewenangan rumah sakit atau instansi terkait. Namun ia merekomendasikan agar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa untuk berkoordinasi secara khusus mengenai pembiayaan tes tersebut.

Selain itu, tes kesehatan dan Narkoba juga bukan salah satu pelayanan kesehatan yang menjadi tanggungan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan karena bersifat pribadi. Serta bukan bagian dari rutinitas pemeliharaan kesehatan. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: HB/ADV DPRD Kutim

Editor: Lukman

(Visited 8 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!