50.000 Butir Double L Diamankan Satresnarkoba Polresta Samarinda

0 86

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Satresnarkoba Polresta Samarinda kembali berhasil menggagalkan peredaran Narkoba, di Jalan Dr Sutomo Kelurahan Bugis Samarinda Ilir Kalimantan Timur, Rabu (2/11/2016).

Pelaku diamankan atas nama Rodi (26) warga Desa Jakluay Kecamatan Muara Wahau Kabupaten Kutai Timur, dengan barang bukti 50.000 pil obat penenang atau Double L.

Saat penangkapan yang dilakukan petugas Satresnarkoba Polresta Samarinda di Tempat Kejadian Perkara (TKP), pelaku hendak mengantar tas hitam yang berisi 50.000 butir Pil obat penenang ke simpang tiga Muara Badak. Beruntung petugas yang cepat tiba di lokasi berhasil meringkus pelaku.

Saat diwawancara Wartawan DETAKKaltim.Com Kamis (3/11/2016) siang, Rodi mengaku hanya membantu teman untuk mengantarkan tas ke simpang tiga Muara Badak.

“Saya cuma bantu teman antarkan tas, saya juga tidak tahu tas itu apa isinya. Kebetulan saya mau pulang ke Wahau jadi saya bantu teman antarkan tas itu,” ungkap Rodi.

Di lokasi kejadian, selain petugas mengamankan 50.000 Pil obat penenang atau Doble L, juga mengamankan 1 Unit Hp, 1 tas ransel dan 1 unit Motor CBR sebagai barang bukti pelaku saat ditangkap.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol M Setyobudi Dwi Putro melalui Kasat Narkoba Polresta Samarinda Kompol Belny Warlansyah menyebutkan,  pelaku diamankan bersama barang bukti 50.000 Double L

“Pelaku mengaku kalau tidak mengetahui isi tas tersebut, namun pelaku juga pernah menggunakan Sabu dan obat tersebut. Jadi kami akan terus dalami kasus tersebut,” ujar Kompol Belny Warlansyah.

Sementara pelaku yang bekerja serabutan sudah ditetapkan sebagai tersangka, harus mendekam di sel tahanan Polresta Samarinda untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dengan ancaman masa kurungan 5 tahun penjara. (MS44)

 

(Visited 17 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!