Saksi Sebut Ada Keganjilan, Sidang Kasus Mantan Direktur Perusda AUJ Bontang

0 205

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Agung Sulistiyono SH MHum didampingi Hakim Anggota Deky Velix Wagiju SH MH, dan Arwin Kusmanta SH MM melanjutkan sidang perkara nomor 11/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr, Senin (16/3/2020) sore.

5 orang saksi dihadirkan JPU pada sidang kali ini. (foto : LVL)

Agenda sidang memasuki pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Yaprizal SH dari Kejaksaan Negeri Bontang. 5 saksi dihadirkan masing-masing Amiluddin, Ariadi, Ilham, Subur Pangestuningsih dan Aguswati.

Kepada saksi, JPU menanyakan seputar penyertaan modal Pemkot Bontang kepada Perusda AUJ sebesar Rp16,9 Miliar yang diserahkan pada tahun 2014 sebesar Rp10 Miliar dan tahun 2015 sebesar Rp6,9 Miliar.

Terkait pertanyaan itu, baik saksi Ariadi yang mendapat giliran pertama ditanya JPU maupun saksi Amiluddin yang ditanya kemudian membenarkan.

“Setelah Perusda menerima dana penyertaan sebesar Rp16,9 Miliar, apakah sudah diterima semua?” tanya JPU kepada Amiluddin yang saat ini menjabat sebagai Kepala BPKAD Kota Bontang.

“Sudah,” jawab saksi singkat.

Terkait laporan penggunaan penyertaan modal di Perusda AUJ kepada BPKAD maupun pemerintah dalam hal ini Wali Kota Bontang, menjawab pertayaan JPU saksi Amiluddin yang saat kasus ini terjadi masih menjabat sebagai Sekretaris KPU Kota Bontang mengatakan tidak mengetahui.

JPU kemudian menanyakan keputusan pemerintah melakukan pencairan dana pada hari yang sama Perda diterbitkan, apakah menurut saksi itu bisa. Dijawab saksi secara logika jika posisi seperti pada saat ini, itu tidak mungkin. Karena Perda itu diterbitkan pada 29 Desember dana dicairkan pada 30 Desember.

“Artinya, kalau tidak ada yang sangat-sangat urgent, kalau menurut logika saya tidak bisa,” kata Amiluddin.

Ditanya soal mekanisme pencairan apakah sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku, dijawab saksi ia tidak mengatakan sesuai atau tidak sesuai karena semua produk hukum ada yang melandasinya. Namun saksi melihatnya dari prosedur terbitnya, yang ia lihat ada keganjilan.

“Saya melihat duluan lahir anggarannya dari pada Perdanya,” jelas saksi.

Saksi kemudian terlihat membuka sebuah dokumen kemudian membacanya. Berdasarkan Permendagri Nomor 13 tahun 2006 Pasal 70 Ayat 7 disebutkan, investasi pemerintah daerah dapat dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan, telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Masih terkait pencairan dana tersebut, Herman Gozali SH yang menjadi Penasehat Hukum (PH) terdakwa Dandi Prio Anggono bersama Siti Wulandari SH menanyakan kepada saksi Amiluddin, duluan mana sebenarnya terbit antara Peraturan Daerah dengan Surat Keputusan Wali Kota. Dijawab saksi ia tidak tahu yang mana duluan terbit, ia hanya melihat tanggalnya sama 29 Desember.

“Apakah memang dimungkinkan seperti itu?” tanya Herman.

Dijelaskan kembali saksi, bahwa secara logika dalam keadaan normal seperti saat ini tidak memungkinkan. Namun kenyataannya bisa terbit, sehingga saksi mengatakan mungkin ada sesuatu yang sangat penting sehingga bisa terbit pada saat yang sama.

Saat ditanya tentang apa yang urgent itu, saksi mengatakan ia juga tidak tahu soal itu. Namun ia mengatakan tanggal 29 Desember merupakan akhir tahun, dan tanggal 31 Desember tidak boleh ada lagi pencairan.

“Apakah tidak terkait masa kampanye waktu itu?” tanya PH terdakwa.

“Saya tidak tahu,” jawab saksi.

Berita terkait : Mantan Dirut Perusda AUJ Bontang Diajukan ke Meja Hijau

Berbagai pertanyan juga diajukan kepada para saksi lainnya, baik dari JPU maupun PH terdakwa. Namun pada sidang kali ini, Majelis Hakim tidak terdengar mengajukan pertayaan kepada para saksi terkait materi perkara.

Dandi Prio Anggono, mantan Direktur Perusahaan Daerah (Perusda) Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) Kota Bontang didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan Primair.

Subsidair Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.  (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 14 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!