Setelah Tutup Paksa Centro Café, Polres Balikpapan Incar THM Lain

0 244

DETAKKaltim.Com, BALIKPAPAN : Kapolresta Balikpapan kembali menegaskan akan melakukan operasi penertiban Tempat Hiburan Malam (THM) tidak berizin. Bahkan ia menyebut sudah mengantongi data THM yang sedang beroperasi. Tinggal penindakan dilapangan, maka THM yang tidak mengantongi izin akan ditutup paksa.

“Data semua THM kami ada. Tetapi tidak mungkin kami buka di sini (media-red). Tapi yang jelas apabila dalam operasi nanti ditemukan ada THM tidak memiliki izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Balikpapan, maka akan kami tutup. Ini sebagai bentuk penertiban,” terang Kapolresta Balikpapan, AKBP Jeffri Dian Juniarta, Jum’at (8/9/2017).

Selain izin, pihaknya juga akan memeriksa THM soal peredaran minuman keras yang dijual. Termasuk menyasar ke pekerja yang disediakan oleh pemilik THM. Karena ada indikasi pelanggaran mengenai jam kerja, dan mempekerjakan tenaga kerja secara illegal hingga di bawah umur.

“Semua kami periksa. Jangan sampai ada pelanggaran mengenai jam kerja dan upaya mempekerjakan tenaga yang sifatnya illegal. Intinya kalau tidak ada izin resmi akan kami periksa indikasi pelanggaran lainnya,” ucapnya.

THM selama ini juga menjadi sasaran Kepolisian. Lantaran dalam sejumlah operasi kerap ditemukan adanya tindak pidana Narkoba. Karena itu untuk mengurangi dan menekan angka kriminalitas dan Narkotika, THM jadi sasaran selain razia di jalan.

“Sudah pasti Kepolisian akan melakukan upaya untuk menekan angka kejahatan. Baik itu razia, pagi siang malam. Terutama Narkoba di mana beberapa kali kami operasi ditemukan upaya tindak pidana Narkoba. Ini jadi atensi kami,” jelasnya.

Sebelumnya, Polres Balikpapan menutup paksa Centro Cafe & Karaoke di Jalan Ars Muhammad, Klandasan Ulu, Balikpapan Kota, akhir Agustus lalu. Garis polisi dibentangkan dari gerbang pagar sampai pintu masuk THM. Ratusan botol Miras ikut disita dan pemiliknya ditetapkan sebagai tersangka, untuk mengikuti sidang tindak pidana ringan (Tipiring).

Penutupan ini berdasarkan fakta ketika melakukan pemeriksaan terhadap pemilik THM. Di mana ketika dilakukan razia, pemilik Centro Cafe & Karaoke tidak bisa menunjukan bukti izin gangguan dan keramaian yang dikeluarkan oleh Pemkot Balikpapan.

“Saat dilakukan pemeriksaan, pemilik tidak bisa menunjukan izin gangguan dan izin lainnya. Pemilik kami kenakan Tipirinh karena melanggar Perda  No. 16/2000 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol,” tandasnya. (rsk).

 

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!