Satpol PP Gelar Razia Pasca Ramadhan, Temukan Izin 6 THM Kadaluarsa

0 120

DETAKKaltim.Com, KUTAI TIMUR : Plt Kepala Satpol PP Kutai Timur (Kutim) Didi Herdiansyah menegaskan, ia bersama 11 personelnya langsung turun ke lapangan untuk melakukan pemantauan aktivitas di tempat hiburan malam (THM).

Pasalnya, aktivitas yang kadang meresahkan warga itupun kembali beroperasi usai lebaran. Dalam penyisiran ke beberapa THM yang ada di sepanjang Jalan Soekarno Hatta, hingga ke Jalan Yos Sudarso I hingga IV sudah ada 6 THM yang kembali beroperasi.

“Menurut informasi, baru enam THM yang kembali beroperasi, selebihnya belum buka. Tapi nanti saat mereka buka akan tetap kami lakukan penyisiran,” kata Didi di sela gelaran razia, Selasa (11/6/2019).

Dalam razia tersebut, personel satpol PP Kutim hanya melakukan pemeriksaan izin dan pendataan para wanita yang bekerja di tempat itu.

“Dalam operasi kali ini tidak ada yang melanggar, rata-rata para pekerjanya sudah 17 tahun ke atas, jadi tidak ada ditemukan yang di bawah umur. Hanya soal perizinan yang bermasalah,” jelasnya.

Menurut Didi, bahwa secara teknis, pemilik THM wajib memiliki dokumen perizinan, baik itu dari PTSP maupun dari Pariwisata. Namun, dalam operasi tadi malam, 6 THM yang didatangi tak ada yang memiliki izin.

“Semua dokumen perizinanya sudah mati atau kadaluarsa, kami akan melakukan tindakan persuasif dulu. Kita berikan teguran, seminggu dikunjungi lagi. Namun, jika pemilik THM tidak bisa memenuhi petunjuk dari tim teknis, maka kami akan memberi surat teguran hingga tiga kali. Apabila mereka tetap cuek, maka kami akan melakukan kewajiban kami selaku penegak Perda,” tegas Didi. (RH)

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!