Sepak Terjang Jaringan Peredaran Narkoba Dihentikan Polisi, 2 Orang Ditangkap

0 89

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Sempat beberapa hari sunyi dari pengungkapan penyalahgunaan Narkotika, sampai kemudian jajaran Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Samarinda kembali memberangus jaringan pengedar barang terlarang tersebut, Senin (15/10/2018) malam.

Dua orang terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu-Sabu berhasil ditangkap, dengan barang bukti sejumlah Sabu-Sabu dan barang bukti lainnya.

Meski keduanya ditangkap di tempat kejadian perkara (TKP) berbeda, namun keduanya masuk ke dalam satu jaringan peredaran Narkoba di Samarinda. Tak ayal, sepak terjang keduanyapun dalam dunia hitam terhenti seketika.

Terduga pelaku pertama yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinsial  LA alias To (36) warga Jalan Kebun Agung, RT 004, Kelurahan Lempake, Samarinda Utara. Ia ditangkap di Jalan Ring Road 3, pinggir jalan, depan Gang 4, RT 37, Kelurahan Sempaja Selatan, Samarinda Utara.

Dari tangan laki-laki pengangguran ini Polisi mengamankan barang bukti Sabu 11 poket seberat 6,46 Gram/Brutto, Uang tunai Rp450 Ribu, 1 unit Motor Honda Vario Techno warna hitam Nopol KT 2457 BCQ, 1 Buah Dompet warna cream, dan 1 unit Hp Nokia warna hitam-putih.

Kronologis penangkapan terhadap LA dijelaskan Kapolresta Samarinda Kombes Vendra Riviyanto, melalui Kaur Ops Satresnarkoba Ipda Edi Susanto. Sekitar Pukul 20:00 Wita, pelapor dan rekan telah menghentikan pengendara motor yang mencurigakan.

“Setelah digeledah ditemukan barang bukti Sabu-Sabu di kantong celana yang dipakainya. Menurut pengakuannya didapat dari AR,” jelas Ipda Edi di Mapolresta Samarinda, Selasa (16/10/2018) pagi.

Berdasarkan informasi tersebut, lanjut Ipda Edi, anggota Satresnarkoba lalu melakukan pengembangan dan tanpa mengalami kesulitan tersangka AR (25) berhasil diciduk di kediamannya di Jalan Perjuangan Sambutan, Perum Bukit Raya, Kelurahan Sambutan, Samarinda Ilir.

Dari tangan lak-laki tanpa pekerjaan ini, Polisi menyita barang bukti berupa 1 poket Sabu seberat 0,37 Gb, 3 lembar Plastik klip, 3 buah Sendok penakar, 2 buah Timbangan digitak merk Manloro, 1 Unit Hp Nokia warna biru, 1 Unit Hp merk Xiomi warna hitam, dan 1 buah Kotak warna hitam sekitar Pukul 23:00 wita.

“Dari penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut di gudang rumah bagian belakang, yang mana Sabu-Sabu didapat dari orang yang nggak dikenal dengan sistem jejak,” jelas Ipda Edi.

Atas kejadian tersebut, kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka LA kemungkinan besar akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun.

Sedangkan tersangka AR kemungkinan besar akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun. (LVL)

(Visited 6 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!