Simpan Sabu, Dua Wanita Diamankan Satresnarkoba Polresta

0 574

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Malam minggu ini bisa jadi malam minggu kelabu bagi Ag Binti R (48) dan SW Binti Y (28), keduanya harus berurusan dengan pihak Kepolisian setelah kedapatan menyimpan Narkotika dan Obat Berbahaya (Narkoba) jenis Sabu.

Menurut Kapolresta Samarinda Kombes Eriadi melalui Kanit Sidik Satresnarkoba Polresta Samarinda Ipda Edi Susanto, kedua wanita ini ditangkap di kediamannya di Jalan DI Panjaitan, Gang 2, RT 36, No.93, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Samarinda Utara, Kalimantan Timur, Sabtu (4/2/2017) sekitar Pukul 19:30 Wita.

Barang bukti yang disita Polisi. (foto:1st)

Meski keduanya telah berusahan menyembunyikan barang terlarang tersebut, namun berkat kejelian jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda, akhirnya barang bukti berupa 1 poket Sabu seberat 0,80 Gram/Brutto senilai Rp700 Ribu, berhasil ditemukan Polisi.

“Tersangka menyimpan Sabu-Sabu di dalam satu buah botol plastik, yang diletakkan di dalam lemari pakaian untuk mengelabui petugas,” beber Ipda Edi di Mapolresta Samarinda.

Selain Sabu, Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti seperti alat hisap Sabu (Bong), 1 Korek Gas, dan 2 unit HP.

Kasus ini masih dikembangkan, sedangkan keduanya telah diamankan di Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Keduanyapun terancam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba Pasal 112 ayat 1, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara atau paling singkat 4 tahun. (LVL)

(Visited 39 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!