Seorang Jukir Ditangkap BNNK Samarinda Bawa Sabu Puluhan Gram
Kompol Risnoto : Sabu 49,80 Gram/Brutto
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : BNNK (Badan Narkotika Nasional Kota) Samarinda, Kaltim, berhasil mengamankan seorang pria yang berprofesi sebagai Jukir (Juru Parkir) bernama Tono (38) beserta barang bukti 1 (satu) poket Narkotika jenis Sabu dengan berat 49,80 Gram/Brutto di Jalan Serindit, Komplek Bandara Temindung, Kelurahan Bandara, Kecamatan Samarinda Kota, Kamis (3/6/2021) sekitar Pukul 16:30 Wita.
Kasi Pemberantasan BNNK Samarinda Kompol Risnoto mengungkapkan, dengan tertangkap tangannya memiliki sejumlah Sabu-Sabu oleh petugas, pelaku kemudian digiring ke Kantor BNNK Samarinda di Jalan Anggur, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda.
“Setelah kami lakukan penangkapan kepada tersangka, langsung kami amankan ke Kantor BNNK Samarinda, beserta 1 poket Sabu dengan total berat 49,80 Gram/Brutto,†ucap Kompol Risnoto saat dikonfirmasi awak media DETAKKaltim.Com, Jum’at (4/6/2021) siang.
- Kejari Usut Dugaan Mark Up Pengadaan Solar Cell di DPM-PTSP Kutim
- Bandar Judi Dadu Dihukum 5 Bulan, Terdakwa H Sukri Cs Langsung Setuju
- Judi, Penjual Togel Diganjar Hukuman 1 Tahun Penjara
- Bus Karyawan Ugal-Ugalan Hingga Biang Macet, DPRD Kutim Gelar Hearing
Selain mengamankan tersangka dan barang bukti Sabu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya yaitu 1 unit Handphone, serta 1 unit Sepeda Motor jenis Matic untuk menunjang aksi transaksi Narkotika.
“Kami juga mengamankan 1 Handphone tersangka, yang diduga digunakan untuk melakukan komunikasi dengan jaringan Narkobanya, serta 1 unit Motor yang digunakan tersangka saat dilakukan penangkapan,” lanjut Risnoto.
Selanjutnya tersangka yang diamankan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kantor BNNK Samarinda, guna mengungkap asal barang haram tersebut. (DK.Com).
Penulis : Setyo Wahyu Aditya
Editor : Lukman