Sidang Kasus Narkoba 41 Kg, JPU Hadirkan Saksi Penangkap Terdakwa

0 384

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Tanjidillah alias Tanco, satu dari 4 terdakwa dalam kasus Narkotika yang tangkap aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) di 3 tempat berbeda di Kalimantan Timur, menjalani pemeriksaan lanjutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (4/3/2020) sore.

Tanco dengan nomor perkara 135/Pid.Sus/2020/PN Smr mendengarkan keterangan saksi Agusalim dari BNN Pusat, yang menangkap terdakwa di Balikpapan sesaat setelah turun dari pesawat, usai mendengarkan keterangan saksi, terdakwa menyatakan semua benar.

“Tanggapan terdakwa atas keterangan saksi tadi benarkah atau ada yang salah?” tanya Ketua Majelis Hakim Burhanuddin SH MH yang didampingi Hakim Anggota Hasrawati Yunus SH MH dan Budi Santoso SH.

“Benar,” jawab terdakwa pelan seraya mengangguk.

“Benar semua?” tanya Ketua Majelis Hakim lagi.

“Iya,” jawab terdakwa singkat.

Dalam keterangannya, saksi mengatakan sebelum penangkapan terhadap terdakwa ia sudah mendapat informasi dari tim BNN di Tarakan bahwa barang (Narkotika) sudah berangkat menggunakan mobil. Sedangkan terdakwa berangkat ke Samarinda menggunakan pesawat yang transit di Balikpapan.

Menjawab pertanyaan Hakim Anggota Budi Santoso, saksi mengatakan tidak melakukan penangkapan saat di Tarakan karena akan mengembangkan ke Samarinda.

Menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, saksi menjelaskan sebelum Narkoba seberat + 41.356 gram dibawa ke Samarinda, terlebih dahulu disimpan di sebuah rumah kosong kurang lebih 3 hari di pelabuhan Juwata Tarakan. Kemudian terdakwa memasukkannya ke dalam mobil Cabin terbuka yang dibawa Firman.

“Yang menghubungi Firman untuk datang ke rumah kosong itu siapa?” tanya Ketua Majelis Hakim.

“Saudara Tanjidillah,” jawab saksi.

Berita terkait : Terdakwa 3 Karung Sabu Menjalani Sidang Perdana

Barang itu, kata saksi, dimasukkan Tanjidillah ke dalam sound system (salon) kemudian kotak kayu. Saksi juga menyebutkan, berdasarkan pengakuan terdakwa saat diperiksa ia telah menerima upah Rp30 Juta dari seseorang untuk mengantar barang tersebut.

Kasus ini menyeret 4 orang terdakwa yang dilakukan penuntutan secara terpisah. Terdakwa didakwa dengan Pasal 114 Ayat (2) junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dakwaan Primair.

Subsidair Pasal  112 Ayat (2) junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam menjalani persidangn ini, terdakwa didampi Penasehat Hukum Melsy Santo SH, Yahya Tomang SH, Agus Sidoro SH,dan Riahit SH dari Posbakumadin. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 31 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!