Sentuh Pokok Perkara, Eksepsi PH Terdakwa Panwaslu Balikpapan Ditolak

0 48

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Eksepsi Penasehat Hukum (PH) 2 terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Wali Kota Balikpapan tahun 2015 sebesar Rp969.403.891,00 ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (24/4/2018) siang.

Ketua Majelis Hakim dalam perkara ini AF Joko Sutrisno SH MH dengan Hakim Anggota Burhanuddin SH MH dan Ukar Priyambodo SH MH dalam amar putusan selanya menyatakan, eksepsi PH terdakwa sudah masuk ke materi perkara.

“Eksepsi sudah menyentuh pokok perkara,” kata Joko Sutrisno singkat menjawab pertanyaan DETAKKaltim.Com alasan penolakan eksepsi PH terdakwa.

Kasus ini menyeret ke Meja Hijau Muhammad Agung Sumarna selaku Kepala Sekretariat Panwaslu Kota Balikpapan. Melalui Dientia Dinnear SH MH dan Neni Ariyanti SH terdakwa mengajukan eksepsi usai mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tajerimin SH dan Rifai Faisal SH dari Kejaksaan Negeri Balikpapan.

Begitu juga Alfian Nur selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Sekretariat Panwaslu Balikpapan, melalui Manshuri SH dan Rusbandi SH yang menjadi PHnya melakukan eksepsi. Sedangkan Jumiko selaku Ketua Panwaslu yang didampingi PH Danny SH tidak mengajukan eksepsi.

Dalam perhelatan Pilwali Kota Balikpapan tahun 2015, Panwaslu Kota Balikpapan menerima dana hibah sebesar Rp7.053.000.000,00 dari Pemerintah Kota Balikpapan. Berdasarkan Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim, ditemukan adanya kerugian negara yang timbul dalam pelaksanaan kegiatan sebesar Rp969.403.891,00.

Ketiganyapun oleh JPU didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan dan penambahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan primair.

Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan dan penambahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan subsidair.

Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (LVL)

(Visited 19 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!