Sengketa Tanah Jalan Sentosa, Terdakwa Hadirkan Saksi Meringankan

0 38

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Terdakwa Achmad AR AMJ Bin Musa (alm.) yang dijerat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Samarinda dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat menghadirkan saksi meringankan, Rabu (2/10/2019) siang.

Tiga orang dihadirkan terdakwa masing-masing Hanry Sulistio, Abdul Rahim, dan Suriansyah.

Dalam kesaksiannya, menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Hanry yang membeli tanah dari terdakwa Achmad AR mengatakan membeli tahun 2105 sudah bersertifikat. Sebelum dibeli ia mengecek lokasi, dimana tanah itu merupakan tanah kosong yang ada bak sampahnya.

“Saudara membeli di depan Notaris?” tanya Ketua Majelis Hakim.

“Di depan Notaris,” jawab saksi.

Masih menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, saksi mengatakan ada surat pernyataan yang dibuat RT (Ketua RT 031 Djamaluddin) terkait tanah yang dibelinya yang menerangkan memang menandatangani surat-surat berkaitan tanah yang dibeli saksi. Surat pernyataan itu tahun 2018.

“Kapan itu?” tanya Ketua Majelis Hakim.

“Setahun yang lalu, Yang Mulia,” jawab saksi.

Dalam keterangannya, saksi mengatakan terkait sengketa tanah tahun 2017 yang dituduhkan jika tanah itu tumpang tindih dengan tanah yang ada bangunannya, sedangkan tanah yang dibelinya merupakan tanah kosong yanga ada bak sampah.

Saksi juga menjelaskan, ia tidak mengetahui yang dimaksud palsu oleh RT. Yang ia ketahui RT mengakui pernah menandatangani tahun 2015 ketika persidangan pemeriksaan setempat Pengadilan TUN. Belakangan diketahui ada pengakuan kalau itu palsu, saksi ketahui dari laporan Polisi.

“Setelah dicek, ternyata si RT bilang saya tidak pernah menandatangani ada bangunannya. Tapi yang tanah kosong,” jelas saksi.

Sedangkan tanda tangan dan paraf yang ada bangunannya, kata saksi lebih lanjut, RT tidak pernah lakukan namun itu dilakukan oleh si pelapor.

Berita terkait : Sengketa Tanah, Saksi Mengaku Beli Tanah Sudah Bersertifikat

“Ada dia punya surat pengembalian batas, ada tanda tangan RT di bangunan. Itu bukan punya Pak Achmad itu,” jelasnya.

Masih menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, saksi menjelaskan pernah melihat paraf dan tanda tangan RT yang asli. Memang beda antara paraf dan tanda tangan, namun dia akui itu paraf dan tanda tangannya.

Sejumlah pertanyaan masih dilontarkan Ketua Majelis Hakim kepada saksi-saksi. (LVL)

(Visited 9 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!