Sembunyikan Sabu, Pemuda Bontang Terancam 20 Tahun Penjara

0 30

DETAKKaltim.Com, BONTANG : Seorang pemuda warga Jalan Selat Malaka, RT 21, Kelurahan Tanjung Laut, Bontang Selatan, Kalimantan Timur,  berinisial RH (32) diringkus petugas Satresnarkoba Polres Bontang di tepi jalan sekitar kediamannya, Kamis (12/10/2017) sekitar Pukul 23:00 Wita.

Terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan Polisi dengan gerak-gerik RH selama tinggal di kediamannya belakangan waktu ini.

“Kami mendapat informasi dari seorang warga yang tidak mau disebut namanya bahwa ada aktivitas mencurigakan di rumah pelaku,” jelas Kapolres Bontang AKBP Dedi Agustono didampingi Kasat Reskoba AKP I Gusti Ngurah Suarka, Minggu (15/10/2017) di Mapolresta Bontang.

Bisa ditebak, usai mendapati pelaku, penggeledahan yang dilakukan berhasil menemukan sepaket Sabu di dalam bungkus rokok.

“Empat orang petugas yang kami turunkan berhasil menemukan Sabu di dalam helm milik pelaku,” sambung Kapolres.

Saat ditimbang berat Sabu berkisar 1 gram. Polisi sejauh ini masih mendalami asal muasal Sabu tersebut.

Selain Sabu Polisi turut mengamankan 14 buah plastik klip kecil, 1 unit HP merk Samsung warna putih dan barang-barang tersebut diakui kepemilikannya oleh RH.

Kapolres juga mengatakan pelaku merupakan warga Jalan RE Martadinata, RT 28, Kelurahan Loktuan, Bontang Utara, yang akhir-akhir ini juga berdomisili di Perumahan PT IPS Sunergy, Sangkulirang.

Sejauh ini bersama barang bukti terkait sudah diamankan di Mapolres Bontang guna penyidikan lebih jauh. Kepadanya, Polisi menjerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.

Pasal 114 ayat (1) berbunyi : Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (RSK)

(Visited 2 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!