Saksi Pelapor Tidak Hadir, PH Terdakwa Minta Sidang Ditunda

Syamsuddin : Sesuai Dengan Ketentuan Hukum Acara

0 212

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara 278/Pid.B/2022/PN Smr terpaksa menunda sidang, lantaran saksi pelapor yang mestinya memberikan keterangan pada sidang pertama tidak hadir, Jum’at (13/5/2022).

Ketua Majelis Hakim Jemmy Tanjung Utama SH MH yang didampingi Hakim Anggota Slamet Budiono SH MH dan Yulius Christian Handratmo SH, mengatakan kepada Terdakwa Franklin Winata yang mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Samarinda, Penasehat Hukum (PH) Terdakwa menyampaikan tanggapan sesuai dengan ketentuan Hukum Acara saksi yang didengar pertama kali adalah korban.

“Penasehat Hukum Terdakwa menyampaikan supaya saksi pelapor dari tiga orang yang seharusnya hadir hari ini, itu supaya dihadirkan,” kata Ketua Majelis Hakim.

Ketua Majelis Hakim juga menyampaikan, masalah pemanggilan saksi adalah kewajiban Penuntut Umum. Majelis tidak mengintervensi, karena sesuai dengan Hukum Acara dalam rangka pembuktian kewajibannya Penuntut Umum.

“Tiga orang yang seharusnya hadir saat ini karena tidak hadir, kita berikan kesempatan kepada Penuntut Umum untuk menghadirkan dalam persidangan yang akan datang,” jelas Ketua Majelis Hakim.

Terhap permintaan Terdakwa Franklin untuk dihadirkan secara langsung dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum Josephus Ary Sepdiandoko SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda menjelaskan. Hingga saat ini, perlakuan terhadap Terdakwa baik yang ada di Polres maupun Rutan sama.

“Sidang para Terdakwa tetap berada di Rutan masing-masing, kita laksanakan melalui Zoom,” jelas JPU.

Permintaan Terdakwa Franklin untuk dihadirkan langsung di persidangan, lantaran mengaku mengalami gangguan pendengaran.

Baca Juga :

Usai sidang, Dr Syamsudddin SH MHum satu di antara tiga PH Terdakwa Franklin yang dimintai keterangannya terkait penundaan itu menjelaskan, hari ini agendanya mendengarkan keterangan saksi palapor. Namun ketiganya dipanggil tidak bisa hadir, informasinya masih di Jambi.

“Yang harus diperiksa pertama menurut KUHAP adalah saksi pelapor, karena nggak hadir kan saya nggak mau kalau nggak ada dia. Makanya tadi minta, agar saksi pelapor dihadirkan sesuai dengan ketentuan Hukum Acara,” jelas Syamsuddin.

Dalam kasus ini, kata Syamsuddin lebih lanjut, pelapornya satu orang yaitu Hartoyo. Sedangkan saksi dua dan tiga, itu anak dan istrinya.

Menurut Syamsuddin, saksi pelapor harus dihadirkan. Karena banyak yang akan ditanyakan di situ. Karena itu, ia berharap pada sidang yang akan digelar, Senin (23/5/2022) pagi saksi-saksi bisa hadir.

Terdakwa Franklin didakwa JPU Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dalam Dakwaan Kesatu, dan Kedua Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 10 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!