Banding, PH Terdakwa Franklin Winata Yakin Kliennya Tidak Bersalah

Syamsuddin : Itu Kan Melaksanakan Kesepakatan Bersama

0 202

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Dr Syamsuddin SH MHum, Penasehat Hukum (PH) yang mendampingi Terdakwa Franklin Winata alias Ating selama persidangan mengatakan kliennya mengajukan upaya hukum Banding, Kamis (21/7/2022) pagi.

Pertimbangan pangajuan Banding tersebut dijelaskan Syamsuddin, sebagaimana dalam pembelaannya (Pledoi) jika kliennya Franklin Winata tidak bersalah dalam perkara itu. Karena ada Surat Pernyataan Bersama dan Surat Kesepakatan Bersama terkait hal-hal yang didakwaan itu, mengenai jual beli tanah yang sudah Bersertifika Hak Milik (SHM).

“Itu kan sudah dilaksanakan, tetapi karena nilainya ada kekurangan sehingga Franklin mengajukan Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Samarinda. Oleh karena masih berperkara Perdata, maka didamaikanlah oleh Pak Said Amin,” jelas Syamsuddin melalui Telepon selulernya, Kamis (21/7/2022) pagi.

Dalam perdamain ini, jelas Syamsuddin, si pelapor Hartoyo ini bersedia membayar kepada Ating sejumlah Rp1 Milyar atas harga tanah yang SHM. Dengan membayar Rp1 Milyar itu, Ating memberikan tanah cuma-cuma seluas 2 ribu meter persegi (M2).

Tetapi diberi tanah SKMHT itu, kata Syamsuddin lebih lanjut, Hartoyo tidak mau. Dia minta Surat IMTN, maka diuruslah Surat IMTN dan dikasikan ke dia pakai atas nama Rahmat (anak Hartoyo-red).

“Itu kan melaksanakan kesepakatan bersama, bukan merupakan tindak pidana. Franklin itu melaksanakan Surat Pernyataan Bersama dan Kesepakatan terhadap Uang Rp1 Milyar dan tanah itu. Jadi yang 2.000 M2 itu bukan jual beli tanah. Soalnya yang di SKMHT itu, nilainya cuma Rp100 Juta saja, bukan Rp1 Milyar. Karena itu pemberian saja,” jelas Syamsuddin lebih lanjut.

Pihaknya berkeyakinan, karena itu sehubungan dengan melaksanakan isi perjanjian, itu bukan merupakan tindak pidana. Apakah itu penipuan atau penggelapan.

“Kami yakin, karena itu tidak dipertimbangkan dengan baik oleh Hakim Tingkat Pengadilan Negeri. Maka kami mangajukan upaya hukum Banding, dan itu hak setiap orang termasuk haknya Franklin Winata untuk dipertimbangkan di Pengadilan Tinggi,” jelas Syamsuddin.

Samsuri SH, Penasehat Hukum Franklin Winata lainnya yang dikonfirmasi terkait alasan kliennya ajukan Banding memberikan jawaban singkat mengatakan, pertimbangannya lemah.

“Pertimbangan hukumnya lemah,” kata Samsuri yang dikonfirmasi melalui WhatsApp-nya.

BERITA TERKAIT :

Sebelum PH Terdakwa mengajukan upaya hukum Banding, diperoleh informasi jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Josephus Ary Sepdiandoko SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda terlebih dahulu telah mangajukan Banding.

Dikonfirmasi terkait langkah hukum yang diambil tersebut, meski Putusan Majelis Hakim conform dengan Tuntutan JPU dalam perkara nomor perkara 278/Pid.B/2022/PN Smr. Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Samarinda H Indra Rivani, menjawab pertanyaan mengapa mengajukan Banding lebih awal pada hari terakhir masa Pikir-Pikir, Selasa 19 Juli 2022 pagi, menjelaskan alasannya.

Pertama, masa penahanan Terdakwa Franklin Winata berakhir pada hari itu juga. Kedua, untuk berjaga-jaga apabila Terdakwa mengajukan Banding dan menang, pihak JPU tidak bisa mengajukan upaya hukum Kasasi.

“Kalau kami tidak melakukan upaya hukum, mereka baru melakukan upaya hukum di sore hari. Otomatis PP tutup, tidak bisa melakukan penetapan penahanan. Otomatis penahanannya terputus. Makanya inisiatif kami lakukan, supaya tersambung penahanannya. Apa yang kami perkirakan benar, mereka melakukan Banding di last minute,” jelas Indra.

Menurut mantan Kasi Pidsus Kejari Balikpapan ini, seandainya Terdakwa Franklin tidak melakukan upaya hukum Banding itu, pihaknya akan mencabut upaya hukum Banding yang diajukan.

“Kalau misalnya PHnya kemarin itu tidak melakukan upaya hukum Banding, kami cabut upaya hukum kami. Itu untuk jaga-jaga kami aja, dan itu dimungkinkan dicabut. Tidak ada masalah dan sering dilakukan para pihak,” jelasnya.

Hal lain yang diantisipasi, kata Indra, agar Jaksa bisa melakukan upaya hukum Kasasi apa bila Terdakwa menang di tingkat Banding.

“Kalau kami tidak melakukan upaya hukum Banding, Terdakwa menang, Jaksa tidak bisa melakukan upaya hukum lanjutan. Karena tidak melakukan upaya hukum di tingkatan Banding. Otomatis Jaksa tidak bisa Kasasi.” tandasnya.

Pada sidang yang digelar, Selasa (12/7/2022) sekitar Pukul 19:00 Wita, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Slamet Budiono SH MH, Hakim Anggota Yulius Christian Handratmo SH dan Nugrahini Meinastiti SH, menjantuhkan vonis bersalah kepada Terdakwa Franklin Winata,

Dalam Amar Putusannya, Ketua Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Franklin Winata alias Ating, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam Dakwaan alternatif Kesatu Penuntut Umum dan menjatukan pidana penjara selama 2 dua tahun.

Hukuman yang dijatuhkan ini sama dengan Tuntutan JPU yang dibacakan, Selasa (5/7/2022). Langkah JPU melakukan upaya hukum Banding ini memantik berbagai pertanyaan, lantaran Putusan Majelis sudah sama (conform) dengan Tuntutan JPU.

Terdakwa Franklin didakwa telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 378 KUHP, Atau Kedua Pasal 372 KUHP.  (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 21 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!