Rugikan Negara Ratusan Juta, Kejari Nunukan Seret Dirut PT GAK ke Pengadilan Tipikor

0 86

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Alfian Listya Kurniawan SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Nunukan, Kalimantan Utara, akhirnya mendudukkan Alexander (40) anak dari Husin Hartono di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (12/12/2018) sekitar Pukul 12:00 Wita dengan nomor perkara : 55/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smr.

Alexander selaku Direktur Utama PT Galangan Anugerah Kariangau (GAK) didakwa atas perbuatan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian suatu negara.

Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Ir Abdurrahman Karim SH dengan Hakim Anggota Maskur SH dan Anggraeni SH, JPU dalam dalam dakwaannya menyebutkan perbuatan terdakwa dalam pekerjaan rehabilitasi Kapal Patroli KNP 360 tahun 2013 di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Nunukan senilai Rp620.675.000,- telah menyebabkan kerugian negara berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas dugaan tindak pidana korupsi nomor : SR-059/PW34/5/2018 tanggal 6 April 2018 sebesar Rp553.586.500,00.

Kerugian tersebut timbul akibat anggaran dalam pekerjaan rehabilitasi Kapal Patroli KNP 360 telah dicairkan 100 persen, namun kapal tersebut belum selesai dan belum diserahterimakan kepada KSOP Nunukan sampai saat ini, dan kapal tersebut telah mengalami kerusakan sehingga tidak dapat dipergunakan.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dalam dakwaan primair.

Subsidiair, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Atas dakwaan tersebut, Penasehat Hukum (PH) terdakwa menyatakan mengajukan eksepsi. Sidang selanjutnya akan digelar minggu depan. (LVL)

(Visited 20 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!