Restorative Justice, JAM Pidum Setujui Penghentian Penuntutan 2 Kasus

Ketut: Telah Dilaksanakan Proses Perdamaian

0 46

DETAKKaltim.Com, JAKARTA: Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Fadil Zumhana, menyetujui 2 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative, Senin (13/2/2023).

Adapun 2 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif, sebagaimana disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam Siaran Pers Nomor: PR – 215/055/K.3/Kph.3/02/2023 yang diterima DETAKKaltim.Com, masing-masing Tersangka Engkos Koswari dari Kejaksaan Negeri Cianjur yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Berikutnya, Tersangka Yusuf Japar alias Poi dari Kejaksaan Negeri Pohuwato yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

“Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain, telah dilaksanakan proses perdamaian. DimanaTersangka telah meminta maaf, dan korban sudah memberikan permohonan maaf,” jelas Ketut.

Selain itu, Tersangka juga belum pernah dihukum; Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana; Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun; Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya; Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.

“Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke Persidangan, karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar,” jelas Ketut lebih lanjut.

Sedangkan pertimbangan sosiologis, masyarakat merespon positif.

Baca Juga:

Selanjutnya, JAM Pidum memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restorative, sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020.

Dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022, tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1

Editor: Lukman

(Visited 4 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!