Perkara Tindak Pidana Perbankan Rp106 Trilyun, 2 Terdakwa Disidangkan

Fadil : Perkara TPPU KSP Indosurya, Korban 23 Ribu Orang

0 204

DETAKKaltim.Com, JAKARTA : Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana menyampaikan, Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya telah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dengan Terdakwa Henry Surya dan Terdakwa Junie Indira.

Dijelaskan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Fadil Zumhana, Terdakwa Henry Surya dan Terdakwa Junie Indira yang didakwa melanggar Pasal 46 Undang-Undang Perbankan dan dikomulatifkan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sementara itu, Tersangka Suwito Ayub belum disidangkan dan dilimpahkan ke Pengadilan karena status masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Korban dari kasus KSP Indosurya sebanyak 23 ribu orang dengan kerugian mencapai Rp106 Trilyun yang dikumpulkan secara ilegal, berdasarkan Laporan Hasil Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (LHA PPATK),” jelas Fadil melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, dalam Siaran Persnya Nomor: PR – 1541/155/K.3/Kph.3/09/2022 yang diterima DETAKKaltim.Com, Rabu (28/9/202.

Baca Juga :

JAM Pidum menuturkan, Jaksa telah berupaya dengan maksimal dalam mengungkap proses peristiwa pidana, membangun case building sehingga bisa dilimpahkan kasus ini dengan alat bukti yang kuat.

“Pihak Kejaksaan Agung telah meminta bantuan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengikuti perkembangan Persidangan Perkara KSP Indosurya, supaya proses dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.” tandas Ketut Sumedana. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1

Editor: Lukman

(Visited 13 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!