Perkara Dugaan Korupsi PT JIP, Penyidik Bareskrim Serahkan Tersangka dan BB

Kerugian Negara Sekitar Rp240,8 Milyar

0 112

DETAKKaltim.Com, JAKARTA : Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (BB) atau Tahap II, dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) atas nama 2 Tersangka di Kejaksaan Agung, Jum’at (16/12/2022).

Menurut Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam Siaran Pers   Nomor: PR – 2018/098/K.3/Kph.3/12/2022 yang diterima DETAKKaltim.Com, kedua Tersangka masing-masing berinisial AP mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP), dan CD VP Finance & IT PT JIP.

AP dan CD ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pembangunan Menara Komunikasi dan Pengadaan Barang atau Jasa Pembangunan Infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) tahun 2015 sampai 2018. Proyek tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp240.873.945.116,- (Rp240,8 Milyar).

“Akibat perbuatannya, Tersangka AP disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999, Junto Pasal 64 KUHP Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” jelas Ketut.

Sedangkan Tersangka CD disangka melanggar Pertama Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999, Junto Pasal 64 KUHP Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca Juga :

Kedua Pertama Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang; atau Kedua Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selanjutnya, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mempersiapkan Surat Dakwaan, dan segera melimpahkan berkas perkara a quo kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (DETAKKaltim.Com)

Sumber : Siaran Pers/K.3.3.1

Editor   : Lukman

(Visited 7 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!