Kajari Samarinda Stop Penuntutan Lewat RJ, Tersangka Penganiayaan Bebas

Firmansyah: Sudah Ada Perdamaian

0 141

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samarinda Firmansyah Subhan telah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) terhadap Tersangka Dwi Saputra Silistia, Sapta Harianto, dan Jamino Noto berdasarkan Restorative Justice (RJ), Senin (17/4/2023).

Ketiga Tersangka terlibat dalam perkara tindak pidana penganiayaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) Junto Pasal 55 KUHP.

“Selama saya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, sudah empat kali kami melaksanakan RJ ini. Yang mana domain dari kegiatan RJ ini adalah kegiatan bersifat penganiayaan,” jelas Firmansyah.

Dijelaskan Firmansyah lebih lanjut, RJ ini terlaksana karena korban Husaini Wijaya telah memaafkan pelaku dan sudah ada perdamaian, semua mekanisme RJ juga telah dilalui. Dan ini bisa terlaksana setelah difasilitasi pihak Kejaksaan Negeri Samarinda.

Para pelaku penganiayaan yang telah mendekam selama 3 bulan dalam tahanan, menyambut haru RJ yang diterimanya. Ketiganyapun memeluk korban penganiayaan sambil terisak, begitu juga ketika mereka menemui keluarganya termasuk anak-anaknya yang turut menyambut kebebasan orang tuanya. Isak tangis mereka tak terbendung.

Korban Husaini Wijaya menuturkan, alasan sehingga ia mau memaafkan pelaku penganiayaan terhadap dirinya lantaran merasa lebih tenang dengan itu.

“Itu lebih menenangkan hati saya terutama, dan lebih enak kalau memaafkan. Apa lagi mereka bisa kembali ke keluarganya masing-masing. Lebih damai, juga enak di hati,” jelasnya.

Ketiga Tersangka mengaku sangat bahagia bisa lagi berkumpul dengan keluarganya, setelah menerima RJ itu.

“Alhamdulilah, RJ ini sangat membantu kami karena korban mau memaafkan kami. Dan kami bisa kembali berkumpul bersama keluarga,” ucapnya dengan wajah gembira.

Terhadap RJ yang diterima warganya tersebut, Ketua RT 04, Kelurahan Harapan Baru, Kecamata Loa Janan Ilir, Kota Samarinda Sabarianto mengatakan, sangat bersyukur lantaran masih ada keadilan di Indonesia yang bisa didapat.

“Saya berterima kasih banget, ya Kejaksaan dan pemerintah yang terkait dalam kasus ini. Dan saya juga berterima kasih kepada korban yang telah memaafkan semua perbuatan Tersangka, mudah-mudahan ke depannya tidak akan terulang lagi kejadian-kejadian seperti ini,” jelas Sabarianto.

Baca Juga:

Kasus ini bermula, Kamis (2/2/2023) saat Muhammad Ali Syihab bertemu dengan Husaini Wijaya sekitar Pukul 21:00 Wita di belakang Langgar Muhajirin, Jalan Cipto Mangunkusumo, Gang 2, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, untuk melihat Sepeda Motor merek Honda Beat yang dijual.

Sebelumnya, saksi korban Husaini Wijaya ada diberi nomor telepon Muhammad Ali Syihab oleh seseorang yang tidak dikenal melalui akun media sosial bernama Rajidi. Saat itu menyampaikan jika ada temannya yang akan menyerahkan Sepeda Motor tersebut, kemudian Muhammad Ali Syihab melihatkan Sepeda Motor miliknya kepada saksi korban Husaini Wijaya untuk dicek kondisinya.

Kemudian saksi korban Husaini Wijaya mengecek Sepeda Motor tersebut, dan terjadi cekcok mulut di antara keduanya saat saksi korban Husaini Wijaya menunjukkan bukti transfer pembayaran Sepeda Motor tersebut, sebesar Rp2.100.000.- ke rekening yang sebelumnya saksi korban dapatkan dari akun media sosial Rajidi.

Muhammad Ali Syihab menyampaikan jika tidak memiliki nomor rekening. Singkat cerita, saksi korban Husaini Wijaya saat itu merasa telah ditipu mencoba mengambil kunci Sepeda Motor dan Handphone milik Muhammad Ali, kemudian Muhammad Ali juga merasa ditipu jika saksi korban Husaini Wijaya akan membawa kabur Sepeda Motor serta Handphonenya tersebut, dan mencoba untuk mengambil kembali dari tangan saksi korban.

Siti yang sedang berada di Langgar Muhajirin melihat keributan langsung memanggil Tersangka Jamino Noto untuk membantu menengahi keributan tersebut, namun saksi korban Husaini Wijaya merasa jika Tersangka Jamino bekerja sama Muhammad Ali untuk menipu.

Tersangka Jamino kemudian memanggil Ketua RT Sabarianto untuk mediasi permasalahan keduanya, kemudian datang Tersangka Sapta Harianto bersama Tersangka Dwi Saputra serta beberapa warga lainnya.

Tersangka Sapta Harianto yang sedang berada di samping Ketua RT ikut menanyakan permasalahan yang terjadi, namun saat itu saksi korban tidak menghiraukan dan masih saja selalu memainkan Handphonenya.

Tersangka Sapta Harianto merasa jengkel langsung menampar Handphone saksi korban yang mengenai pipi saksi korban, kemudian diikuti Tersangka Jamino yang langsung memukul kepala saksi korban. Tersangka Dwi Saputra saat itu berada di luar langgar Muhajirin, juga memukul saksi korban dengan tangan kosong ke arah pelipis atau wajah saksi korban.

Saksi korban Husaini Wijaya kemudian diamankan warga lainnya dengan cara ditarik masuk ke dalam Langgar, dengan mengunci pintu Langgar untuk menghindari amarah dari beberapa warga lainnya, hingga pihak Kepolisian tiba di lokasi kejadian.

Pelaksanaan RJ ini telah mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Fadil Zumhana, setelah Kejaksaan Negeri Samarinda melakukan ekspose perkara, Jum’at (14/4/2023).

Hadir dalam kegiatan ekspose, JAM Pidum diwakili Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (OHARDA) Agnes Triyanti, Kajati Kaltim, Wakajati Kaltim, Asisten Tindak Pidana Umum, Kajari Samarinda, Koordinator di Bidang Pidum Kejati Kaltim, Kasi/JPU Bidang Pidum Kejati Kaltim, dan Kasi Pidum dan JPU Kejaksaan Negeri Samarinda.  (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 16 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!