Terlibat Sabu, Rudi dan Esa Harus Mendekam Dalam Penjara

0 27

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Rudi Bin Imansyah (37) dan Esa Aditiawardana (33) harus menerima kenyataan pahit dalam hidupnya setelah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara, Selasa (19/3/2019) sore.

Rudi dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun denda Rp1 Miliar subsidair 3 bulan kurungan, sedangkan Esa harus menjalani hari-harinya di balik tembok penjara selama 7 tahun 6 bulan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang dipimpin Burhanuddin SH MH dengan Hakim Anggota Henry Dunant Manuhua SH dan Agus Rahardjo SH, dalam amar putusannya sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwinanto Agung Wibowo SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda yang menuntut kedua terdakwa dengan Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, setelah dalam persidangan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kesatu.

Namun demikian, terdakwa dengan nomor perkara 106/Pid.Sus/2019/PN Smr dan 107/Pid.Sus/2019/PN Smr yang dituntut JPU selama 7 tahun denda Rp1 Miliar subsidair 6 bulan dan 8 tahun denda Rp1 Miliar subsidair 6 bulan masih mendapat keringanan hukuman dari Majelis Hakim setelah dinilai berkelakuan baik selama persidangan. Selain itu ia merupakan tulang punggung keluarga, dan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

Kasus ini bermula ketika terdakwa Rudi dan Esa ditangkap pada hari Senin (1/10/2018) sekitar Pukul 22:00 Wita di pinggir Jalan Agus Salim, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

Perbuatan terdakwa Rudi dan Esa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam dakwaan Kesatu.

Dari tersangka saat itu Polisi menyita barang bukti Sabu seberat 2,14 Gram/Brutto atau 1,77 Gram/Netto, dan 1 unit Motor Honda Beat warna hitam KT 2198 IK yang dirampas untuk Negara.

Atas putusan tersebut, terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Asmaul Fifindari SH dan Desy Hasrita SH dari LBH Taka setelah berkonsultasi menyatakan terima.

“Terima yang mulia,” kata Rudi menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim.

Hal yang sama juga disebutkan Esa. Begitu pula JPU, atas putusan tersebut ia menyatakan terima. Sidangpun ditutup dengan ketukan Palu Ketua Mejelis Hakim. (LVL)

(Visited 9 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!