Residivis Kembali Beraksi, Barang-Barang Warga Disatroni

Iptu Fahrudi : Kami Menjemput Pelaku di Kediamannya

0 696
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Alwi (35) diamankan oleh jajaran Reskrim Polsek Samarinda Ulu lantaran mencuri barang milik seorang warga Jalan KS Tubun, Gang Jabal Noor 1, Kelurahan Sidodadi,Kecamatan Samarinda Ulu, Selasa (5/1/2021) lalu.

Diketahui pelaku adalah seorang residivis, dia sudah dua kali meringkuk di penjara dengan kasus yang sama yakni pencurian, namun demikian hal tersebut tidak membuatnya jera untuk kembali berurusan dengan Kepolisian.

Kapolsek Samarinda Ulu Kompol Ricky Ricardo Sibarani melalui Kanit Reskrim Iptu Fahrudi menjelaskan, saat itu si pemilik barang bersama teman satu kontrakannya sedang tidur sekitar Pukul 0:00 Wita, saat bangun pagi dan hendak mengambil Dompet di dalam tasnya, ternyata Dompetnya sudah tidak ada.

“Karena curiga si pemilik Dompetpun langsung mengecek semua barang-barang miliknya yang ada dalam kamar, dan ternyata benar banyak barang berharga yang hilang. Selain Dompet, satu unit Laptop, sebuah Jam tangan, Speaker, Vape, Airpod, dan Uang tunai Rp800 Ribu sudah tidak terlihat,” ucap Iptu Fahrudi kepada DETAKKaltim.Com saat dikonfirmasi, Kamis (21/1/2021).

Atas kehilangan tersebut si pemilik barangpun langsung melaporkan ke Polsek Samarinda Ulu, dan petugas langsung melalukan penyelidikan dan mencari petunjuk serta bukti-bukti lainnya. Setelah itu Polisi mengantongi nama Alwi sebagai terduga pelaku pencurian, dan berhasil diamankan, Selasa (18/1/2021) sore sekitar Pukul 16:30 Wita.

Baca juga : Tim SAR Belum Temukan Al Fayed, Tenggelam di Sungai Mahakam

“Kami menjemput pelaku di kediamannya di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, bersama barang bukti hasil curian. Barangnya belum sempat dia jual, masih ada di rumahnya,” lanjut Iptu Fahrudi.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui Alwi sebelumnya sudah melakukan aksi pencurian di kawasan yang sama namun di Gang Wiraguna.

“Jadi sebelumnya dia juga pernah mencuri sebuah Tas yang di dalamnya ada uang tunai Rp1 Juta, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun,” tandas Fahrudi. (DK.Com).

Penulis : Setyo Wahyu Aditya

Editor : Lukman

(Visited 7 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!