PT TCM Dilaporkan, Bongkar Batu dengan Izin TUKS Tidak Aktif

Salahuddin : TUKS Nomor 735 Tahun 2013 Sudah Tidak Aktif

0 422

DETAKKaltim. Com, TARAKAN:  Kegiatan bongkar batu yang diduga ilegal dilakukan PT Tarakan Chip Mill (TCM) lantaran tanpa izin TUKS (Terminal Untuk Kepentingan Sendiri) oleh Tug Boat Asia Tirta 731 dan tongkang Asia 1801, yang sampai berita ini ditulis masih berlangsung.

Kegiatan PT TCM ini kemudian dilaporkan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tarakan, dengan tembusan Dirjen Hubla Direktorat Kepelabuhan di Jakarta, Kapolres Tarakan, Kejari, dan Kasat Polairud Juwata.

Dalam surat bernomor 003/SDN/I/2022 tertanggal 15 Januari 2022, Salahuddin SH Kuasa Hukum Nawawi Chandra pemilik lahan yang terletak di RT 18, Kelurahan Juwata Permai, Tarakan Kalimantan Utara, tempat kapal berlabuh sebagai kegiatan ilegal sangat keberatan atas kegiatan tersebut.

Izin TUKS Nomor 735 Tahun 2013 tertanggal 19 Juli 2013 dari Dirjen Hubla C/q Direktorat Kepelabuhanan atas nama PT Tarakan Chip Mill sudah tidak aktif, dan lokasinyapun tidak di atas lahan milik Nawawi Chandra, tulis Salahuddin dalam keberatannya.

“Setiap perusahaan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, yang melakukan pengangkutan bahan tambang dengan memanfaatkan garis pantai untuk kepentingan sendiri di luar kegiatan di pelabuhan, Terminal Khusus (Tersus), dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) wajib meminta izin,” kata Salahuddin kepada DETAKKaltim. Com melalui telepon selulernya, Sabtu (15/1/2022) malam.

Baca Juga :

Ketika ditanya, bagaimana dengan perusahaan PT TCM yang telah melakukan kegiatan tambat kapal dan pengangkutan batu, dengan memanfaatkan garis pantai tanpa memiliki izin. Salahuddin mengatakan ketentuan pidananya sudah diatur dalam Pasal 297 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Pelabuhan tambang tak berizin bisa dipidana. Ancaman pidananya 2 tahun penjara, dan denda Rp300 Juta.

“Anda bisa baca Pasal 339 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Undang-Undang mewajibkan harus memiliki izin pelabuhan Tersus, TUKS. Jika dilanggar, ya ancamannya pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 300 juta,” ujarnya

Baca Juga :

Sementara nakhoda kapal yang hendak dikonfirmasi tidak berhasil dijumpai, karena ketatnya penjagaan baik melalui jalan darat maupun dari  laut.

Pun ketika awak media ini berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak PT TCM, tidak menemukan kantor perusahaan ini di Jalan Begawan Indah, RT 01, Juata Permai, Tarakan Utara. Di tempat tersebut hanya ada gudang, dan dalam keadaan kosong. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : SL Pohan

Editor   : Lukman

(Visited 100 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!