Reses di Kampung Nelayan, Warga Minta Suriani Buatkan Pemecah Ombak

Suriani : Akan Dikoordinasikan Dinas PU

0 97

DETAKKaltim.Com, BALIKPAPAN : Anggota DPRD Kota Balikpapan Suriani melaksanakan kegiatan reses (serap aspirasi) masa persidangan III tahun 2022 di Kampung Nelayan, Kelurahan Manggar Baru, Kecamatan Balikpapan Timur, Senin (31/10/2022).

Reses wakil rakyat ini dihadiri  warga RT 11, 8, 21, 43, 41, 33, 65, 02, 25 , Dinas PU, Kepala Puskesmas Balikpapan Timur, Dinas Pendidikan, dan Kasi Permas Manggar Baru.

“Tujuan dilaksanakan kegiatan reses ini untuk menyambung tali silaturrahmi serta serta membangun komunikasi antar masyarakat, serta menyerap aspirasi dan menerima masukan dari masyarakat yang menjadikan dasar pengambil kebijakan atau keputusan, yang menjadi bahan referensi anggota dewan di legislative,” kata Suriani.

Suriani, anggota DPRD Balikpapan. Satu-satunya Srikandi yang mewakili Balikpapan Timur dari Fraksi Golkar, telah banyak berkontribusi dan dirasakan manfaatnya warga Balikpapan Timur.

Yutianto, Ketua RT 06 menyampaikan keluhannya terkait adanya beberapa warga yang sakit namun tidak terlayani dengan baik.

“Kebetulan keadaan pada waktu itu sangat urgent, harus segera dibawa menggunakan Ambulance. Tetapi jawaban yang diterima warga, oleh petugas Puskesmas sangat mengecewakan,” keluh Yutianto.

Baca Juga :

Kepala Puskesmas Manggar Baru Balikpapan Timur dr Rony Nente menyampaikan, terkait dengan pelayanan dapat diakses melalui layanan pengaduan.

“Ketika ada pasien yang merasa tidak terlayani dengan baik petugas-petugas di Puskesmas, langsung saja dapat mengaksesnya melalui layanan pengaduan. Dan kami sangat berterima kasih jika ada masukan-masukan yang berkaitan dengan pelayanan, kami akan menindak lanjuti dan mengevaluasi,” jelasnya.

Ketua LPM Manggar Baru Nurlia Kadir menambahkan, di wilayah Manggar Baru, RT 51,  belum pernah tersentuh apapun termasuk semenisasi jalan.

“Bahkan ada beberapa warga yang tinggal di RT 08, minta bantuan dibangunkan pemecah ombak,” kata Nurlia.

Menanggapi keluhan warga, Suriani menyampaikan usulan yang disampaikan RT 51 untuk perbaikan lingkungan dan semenisasi tidak terlaksana, karena usulannya tidak tepat sasaran.

Terkait dengan warga RT 08 di pesisir pantai, Suriani mengatakan, akan dikoordinasikan Dinas PU dengan catatan semua usulan yang disampaikan berproses dan diatur oleh sistem yang bernama Si Dilan.

“Semua aspirasi warga yang telah disampaikan di tahun 2022 baik perbaikan Posyandu, serta perbaikan Masjid semua akan diproses. Dan dijadikan bahan referensi untuk dibahas kembali, bersama rekan-rekan di DPRD.” tandas Suriani. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : Roni S

Editor  : Lukman

(Visited 18 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!