Kembalikan Dana Nasabah Rp1 Milyar, Bankaltimtara Sepakat Berdamai

Okki : Sudah Damai

0 787

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Gugatan Perdata atas nama Muhammad Jamil H J melalui Kuasa Hukum Kantor Advokat O Faisal Tanjung & Patners asal Medan di Pengadilan Negeri Samarinda tanggal 14 Desember 2020, Akhirnya berujung damai.

PT BPD Bank Kaltim Kaltara (Bankaltimtara) Cabang Utama Samarinda sepakat mengakhiri persengketaannya, dengan nasabah Muhammad Jamil di tingkat mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.

Perdamaian antara pihak penggugat dan tergugat tertuang di dalam Akta Perdamaian Nomor 183/Pdt. G/2020/PN Smr, Kamis tanggal 4 Maret 2021 di Pengadilan Negeri Samarinda.

Berita terkait : Penggugat Bankaltimtara Merasa Keberatan, Mediasi Kembali Ditunda

Kesepakatan perdamaian ini dibuat antara kedua belah pihak secara tertulis tanggal 25 Februari 2021, dimana pihak penggugat diwakili Okki Faisal selaku Kuasa Hukum Muhammad Jamil, dan pihak Bankaltimtara diwakili Teuku Nasrullah, selaku Kuasa Hukum tergugat.

Dalam Akta Perdamaian tersebut tertuang 8 poin persetujuan bersama. Beberapa di antaranya menyebutkan, tergugat membatalkan pendebetan dana milik penggugat untuk mengurangi outstanding fasilitas kredit PT DAHA/ Jamaluddin pada tergugat.

Seluruh dana yang telah disetorkan oleh penggugat dikembalikan kepada keadaan sebelum dilakukan pendebetan sebesar Rp2 Milyar, ditambah bunga tabungan sejak penempatan sampai dengan terjadinya pendebetan sebesar Rp100 Juta, setelah terlebih dahulu dipotong kewajiban penggugat sebagai penjamin fasilitas kredit PT DAHA/ Jamaluddin.

Sebagaimana disebutkan dalam Sertifikat Hak Tanggungan No. 186/2003 tanggal 12 Mei 2003 senilai Rp1.067.490.000,- sehingga dengan demikian dana yang dikembalikan oleh tergugat kepada penggugat  adalah Rp2.100.000.000-Rp1.067.490.000 = Rp1.032.510.000.

Tergugat menjamin rekening milik penggugat dalam keadaan aktif dan tidak akan dilakukan pendebetan atau pemblokiran, oleh sebab apapun terhadap uang yang telah disepakati dikembalikan tersebut.

Humas PN Samarinda Nyoto Hindaryanto membenarkan bahwa kedua belah pihak telah berdamai ketika dikonfirmasi DETAKKaltim.Com, setelah sebelumnya melakukan konfirmasi kepada Hakim Mediasi Edi Toto Purba SH MH yang menyebutkan kedua belah pihak menempuh jalan damai, Selasa (30/3/2021)

“Sudah lama damai,” kata Nyoto melalui pesan WhatsApp-nya saat dikonfirmasi.

Hal tersebut juga dibenarkan Okki Faisal selaku Kuasa Hukum penggugat saat dikonfimasi melalui pesan WhatsApp-nya.

“Iya, sudah damai,” ujarnya singkat.

Beberaap hari sebelumnya, Kuasa Hukum tergugat Bankaltimtara Teuku Nasrullah yang dikonfirmasi perkembangan kasus ini melalui saluran WhatsApp-nya, belum memberikan keterangan hingga tulisan ini diterbitkan. (DK.Com)

Penulis : ib/LVL

Editor   : Lukman

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!